KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO โ Satresnarkoba Polres Kapuas tidak
hentinya mengungkap penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam sehari membekuk tiga
tersangka budak sabu berserta barang bukti barang haram.
Penangkapan pertama terhadap
tersangka Ahmad Dicky Wijaya (20) alamat Anjir Mambulau Barat Km. 3 RT.004,
Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu
(26/8) Pukul 12.00 WIB.
โTersangka Ahmad Dicky
Wijaya diamankan di Jalan Tambun Bungai Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,โ ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (27/8).
Dari tersangka, lanjut Iptu
Suherman, diamankan barang bukti satu plastik klip yang berisi kristal bening
diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram, satu buah telepon seluler warna biru
malam. Kemudian satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna
hitam, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam KH 6579 BO.
Selanjutnya, kata Iptu Suherman,
pihaknya membekuk tersangka Rahmani alias Komeng (36) alamat Jalan Sumber
Rahayu RT/RW 011/002 Kel/Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya, dan Gita
Octavina Putri alias Gita (25) alamat Jalan Kenari II Nomor 558 Kelurahan Selat
Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
โKeduanya ditangkap di Barak
milik Sugiman pintu kedua di Jalan BPP Gang. Perikanan I RT. 19, Kelurahan
Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,โ bebernya.
Barang Buktinya, ucap Suherman,
ada tiga paket kristal bening diduga sabu dengan Berat Brotto 0,85 gram, dua
buah botol Bong, satu buah telepon seluler, satu buah korek Matches warna biru,
satu bungkus Plastik klip kosong, satu buah Pipet Kaca, dan satu buah kotak/box
kertas.
โKetiga tersangka dan barang
bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,โ
tutupnya.