31.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Kabid SD Disdik Barsel Divonis 16 Bulan

PALANGKA
RAYA
-Terdakwa
operasi tangkap tangan (OTT), Ika Rezeki, kembali menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor, kemarin (26/8). Dalam sidang beragenda putusan itu, Ketua
Majelis Hakim Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman 16 bulan penjara dan harus
membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan.

“Hal yang
memberatkan terdakwa sebagai seorang ASN adalah tidak memberikan contoh yang
baik. Sementara, hal yang meringankan beliau yakni selalu kooperatif dalam
menjalani persidangan,” kata Alfon, kemarin (26/8).

Menanggapi putusan
hakim, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan
pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Barito
Selatan (Barsel) itu. Penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, mengatakan bahwa
pihaknya membutuhkan waktu untuk berunding dengan kliennya.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Rapid Tes 42 Orang Tahanan Baru

“Biarkan kami dan
terdakwa berunding dulu. Makanya kami pikir-pikir, walaupun sebenarnya tuntutan
yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 24 bulan,” katanya.

Senada disampaikan JPU,
Bayu. 
“Pikir-pikir juga
kami, sembari mempelajari lagi putusan majelis hakim,” tuturnya.

Terdakwa Ika mengaku hanya
menjalankan perintah kepala dinas. Ia mengambil lima persen uang dari proyek
pembangunan tiga ruangan SDN 2 Terusan, yang pembangunannya menggunakan
anggaran DAK tahun 2018.

“Saya juga tidak
tahu masalah lima persen itu untuk apa pak, karena atas perintah pak kadis
saja,” ucap Ika.

Ika pun menambahkan,
atas perintah itulah ia dengan terpaksa menerima uang Rp13,5 juta tersebut.
Pada intinya ia tidak merasa melakukan pungutan dalam proyek itu.

Baca Juga :  Ada-ada Saja, Ngaku Dibegal, Ternyata...

“Saat sosialisasi
pembahasan lima persen pun saya tidak hadir. Jadi apa bentuk uang itu, sebagai
apa, saya tidak mengetahuinya,” lanjut Ika sembari meneteskan air mata.

Ia mengakui bahwa dirinya
menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati Barsel. Pada 2018 lalu,
instansinya mendapatkan dana DAK sebesar Rp5 miliar, yang dalam bentuk fisik sebesar
Rp3 miliar.

“Atas kewenangan jabatan itulah, saya tetap
merasa tidak melakukan pungutan atau pemotongan,” pungkasnya. (old/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Terdakwa
operasi tangkap tangan (OTT), Ika Rezeki, kembali menjalani persidangan di
Pengadilan Tipikor, kemarin (26/8). Dalam sidang beragenda putusan itu, Ketua
Majelis Hakim Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman 16 bulan penjara dan harus
membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan.

“Hal yang
memberatkan terdakwa sebagai seorang ASN adalah tidak memberikan contoh yang
baik. Sementara, hal yang meringankan beliau yakni selalu kooperatif dalam
menjalani persidangan,” kata Alfon, kemarin (26/8).

Menanggapi putusan
hakim, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan
pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Barito
Selatan (Barsel) itu. Penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, mengatakan bahwa
pihaknya membutuhkan waktu untuk berunding dengan kliennya.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Rapid Tes 42 Orang Tahanan Baru

“Biarkan kami dan
terdakwa berunding dulu. Makanya kami pikir-pikir, walaupun sebenarnya tuntutan
yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 24 bulan,” katanya.

Senada disampaikan JPU,
Bayu. 
“Pikir-pikir juga
kami, sembari mempelajari lagi putusan majelis hakim,” tuturnya.

Terdakwa Ika mengaku hanya
menjalankan perintah kepala dinas. Ia mengambil lima persen uang dari proyek
pembangunan tiga ruangan SDN 2 Terusan, yang pembangunannya menggunakan
anggaran DAK tahun 2018.

“Saya juga tidak
tahu masalah lima persen itu untuk apa pak, karena atas perintah pak kadis
saja,” ucap Ika.

Ika pun menambahkan,
atas perintah itulah ia dengan terpaksa menerima uang Rp13,5 juta tersebut.
Pada intinya ia tidak merasa melakukan pungutan dalam proyek itu.

Baca Juga :  Ada-ada Saja, Ngaku Dibegal, Ternyata...

“Saat sosialisasi
pembahasan lima persen pun saya tidak hadir. Jadi apa bentuk uang itu, sebagai
apa, saya tidak mengetahuinya,” lanjut Ika sembari meneteskan air mata.

Ia mengakui bahwa dirinya
menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati Barsel. Pada 2018 lalu,
instansinya mendapatkan dana DAK sebesar Rp5 miliar, yang dalam bentuk fisik sebesar
Rp3 miliar.

“Atas kewenangan jabatan itulah, saya tetap
merasa tidak melakukan pungutan atau pemotongan,” pungkasnya. (old/ce/ram)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru