PALANGKA RAYA – Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya sudah bersiap menyidangkan kasus dugaan korupsi
pembangunan landasan pacu Bandara HM Sidik, Muara Teweh. Majelis Hakim Alfon
bersama dua majelis hakim lainnya akan menangani rangkaian persidangan.
“Kasus dugaan korupsi
Bandara HM Sidik sudah dilimpahkan ke kami. Sidangnya akan mulai digelar Selasa
depan, “ujar Humas PN Palangka Raya,
Zulkifli, Rabu (24/7).
Ada tiga tersangka yang
ditetapkan oleh Kejati Kalteng. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Agustinus Sujatmiko, pelaksana kegiatan dari PT Dian Sentosa, Hadi Sugiarto
alias Sugi, dan konsultan pengawas kegiatan Felix Erwin Simanjuntak.
Untuk diketahui, kerugian negara
akibat perbuatan tersangka mencapai Rp16,521 miliar lebih. Tersangka Hadi
Sugiarto mengembalikan sebagian dari kerugian negara senilai Rp3 miliar.
Dia menerangkan, dugaan korupsi
Bandara HM Sidik Muara Teweh itu, terkait pengerjaan lapisan landasan pacu,
apron seluas 57.600 m2, yang dilaksanakan oleh PT Dian Sentosa.(old/ram/ctk/nto)