TAMIANG
LAYANG- Tamaleh alias Maleh (38) dan Noorifansyah alias Ipan (27) diamankan
Satreskrim Polres Bartim. Kedua karyawan dari PT Bartim Coalindo nekat berulah
menggelapkan puluhan liter BBM jenis solar tempatnya bekerja.
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim Andika Rama mengatakan, kedua
tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 374 Sub 372 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Kami
mengamankan barang bukti berupa berupa tiga buah jerigen, selang, dan stik
pengukur tangki dan stik penembak yang diduga sebagai alat melancarkan aksi
mereka,”kata Andika, kepada Kalteng Pos, kemarin.
Menurut
kasatreskrim, pengungkapan kasus setelah pihaknya menerima informasi perusahaan
sejak bulan Mei 2019 di Jalan Tambang PT Bartim Coalindo di Desa Muara Awang,
Kecamatan Dusun Tengah.
Ketika
dilakukan pengecekan isi tangki truk , solar milik perusahaan yang dibawa
tersangka berkurang. Kejadian tersebut selalu berulang sehingga mencurigakan
dan mengakibatkan perusahaan merugi sebesar Rp10 juta.
“Kedua
tersangka diamankan dan ditahan sejak Rabu lalu. Sekarang masih dilakukan
pemeriksaan,”kata Andika. (log/ram)