BUNTOK, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kali ini kembali berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang bernama Rahmatullah (41), asal Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan pelaku pada hari Jumat (25/6) pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah, di Desa Wungkur Baru RT 001 Rw 001 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba AKP Sanip mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di daerah Kecamatan GBA ada seorang pendatang baru yang tidak dikenal dan dicurigai dari gerak-geriknya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut memang benar pengedar sabu-sabu pihaknya tidak mau kehilangan jejak.
“Setelah sudah mengumpulkan data, anggota kami langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap tersangka RTH disaksikan langsung oleh Kades Wungkur Baru serta masyarakat sekitar yang berada di TKP,” katanya kepada Prokalteng.co, melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lanjut Sanip, tersangka tidak dapat menggelak sebab aparat telah berhasil menemukan satu buah bungkusan pada kantong kain dan setelah dibuka ternyata berisikan satu botol plastik bekas warna hitam dan 15 paket sabu-sabu yang dibalut dengan kertas tissu.
“Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital, handphone merk vivo dan uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan selanjutnya tersangka beserta barbuk tersebut diamankan di Mapolres Barsel,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Babirik (Amuntai) ke Desa Tabak Kecamatan GBA untuk diedarkan di daerah setempat dan Kota Buntok.
“Tersangka RTH juga mengakui bahwa, dirinya sudah mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kabupaten Barsel sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Sanip menambahkan, adapun barbuk yang telah berhasil diamankan adalah 15 paket sabu-sabu berat 39,07 gram, satu buah kantong terbuat dari kain warna hitam dan satu buah botol plastik warna hitam merk supreme.
Selain itu juga satu buah timbangan digital merk constan warna hitam, 1 pak plastik klip bening, 1 buah handphone merk Vivo warna hijau dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
“Atas perbuatannya warga asal Babirik Kabupaten HSU tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.