NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Dediy, lantaran mengedarkan uang palsu mainan. Ganjaran ini lebih rendah setengahnya hukuman dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum, “ujar Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, baru-baru tadi.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani. JPU membeberkan, awal kasus ini pada hari Jumat 7 Februari 2025, saat terdakwa Dediy pusing memikirkan bagaimana caranya membelikan handphone merk iphone untuk istrinya. Ia kemudian meminjam tablet milik adiknya untuk mengetahui harga iphone di aplikasi Lazada.
“Namun saat melakukan scroll di aplikasi tersebut terdakwa tidak sengaja menemukan postingan yang menjual uang mainan. Sehingga muncul niatnya untuk membeli uang mainan tersebut dan dan digunakan untuk bertransaksi di BRILINK,” beber JPU, saat dikonfirmasi Selasa (26/8) kepada Wartawan.
Kemudian terdakwa memesan uang mainan pecahan Rp 100.000,- sebanyak 1000Â lembar dengan sistem pembayaran COD seharga Rp 131.000,- dan barang itu tiba melalui paket JNE SP3 Balai Riam.
Setelah mengambil pesanan, terdakwa pergi menuju Agen BRILINK di SP3 Kecamatan Balai Riam untuk transaksi, sebesar Rp3.000.000,- dengan 30 lembar uang mainan 100 ribuan. Namun, saat pihak agen BRILINK tersebut meminta izin akan mengecek uang, terdakwa langsung kabur dengan membawa uang mainan tersebut karena ketakutan akan ketahuan. Bahkan ia juga membuang 30 lembar uang mainan tersebut.
Selanjutnya. Pada tanggal 13 Februari 2025 terdakwa berupaya melakukan aksinya kembali dengan mencari agen BRILINK yang lain di Kabupaten Lamandau. Demi melancarkan niatnya terdakwa membuat tompel dari isolasi berwarna hitam untuk ditempel diwajah, agar korban tidak mengenali wajahnya.
Ketika terdakwa tiba di BRILINK di Jalan Trans Kalimantan kilometer 11 RT 09 Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, ia membawa 1 kantong plastik kresek berisi sejumlah 207 lembar uang mainan Rp 100 ribuan.
“Terdakwa meminta korbannya, Nanang, untuk mentransfer uang senilai Rp26 juta. Namun korban mengaku hanya memiliki saldo Rp 19 juta . Sehingga terdakwa kemudian meminta transfer Rp 19 juta dengan ongkos Rp 150 ribu,” ungkap JPU.
Pada saat melakukan negoisasi tersebut terdakwa berpura-pura menghitung uang dengan cara mengambil sebagian uang dari dalam plastik kresek hitam yang berisi uang mainan sebanyak 207 lembar, dan menyakinkan korban dengan mengucapkan bahwa ia dari Peron dan mau menyetorkan uang tersebut, agar korbannya segera mentransfer. Tanpa melakukan pengecekan, korban pun langsung melakukan transfer.
Selanjutnya, terdakwa meletakkan uang mainan dalam kresek hitam di atas etalase. Namun saat korbannya akan menghitung uang tersebut terdakwa langsung kabur. Namun apes baginya,  pada saat kabur tompel palsu yang terpasang dipipi kanan terdakwa hilang tertiup angin.
Terdakwa kemudian pergi menuju ATM yang terdapat di PT SKM untuk menarik uang yang ditransfer korbannya dalam beberapa kali transaksi. Ia kemudian menggunakan uang itu untuk membayar hutang Rp800 ribu, membayar ojek dan travel ke Pangkalan Bun, serta membeli Iphone seharga Rp3,5 juta.
Selain itu terdakwa juga membeli kebutuhan lain, bahkan ke tempat hiburan dan membayar wanita penghibur sebesar Rp 2,7 juta.
Setelah sisa uang tunainya Rp 1,8 juta, terdakwa berniat menarik sisa saldo sekitar Rp 8,9 juta , namun tidak bisa ditarik karena saldo tertahan. Dan tak lama kemudian terdakwa disergap oleh sejumlah anggota Polres Lamandau. (bib)