29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Kepergok Asyik Judi Dadu Gurak, 4 Warga Tak Berkutik saat Ditangkap

TAMIANG
LAYANG
-Mahyadi
alias Yadi (33), Fakruddin alias Udin (47), Salamatan alias Utuh (46), dan
Abdul Kadir alias Kadir (45) tidak bisa berkutik ketika digerebek polisi.
Mereka kepergok tengah asyik judi dadu gurak di wilayah Kunding Desa Bagok
Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur.

Peristiwa itu terjadi,
Rabu (21/8) sekitar pukul 14. 30 WIB. Polisi yang mendapat informasi masyarakat
bahwa ada perjudian dadu gurak kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tangan
keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu buah piring, tudung bekas sabun
colek, tiga buah dadu dan lapak, serta uang tunai Rp1.380.000,-.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto menyebutkan,
para pelaku diamankan ketika tengah melakukan judi pada siang bolong. Personel
polisi yang datang ke TKP menangkap tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga :  Mantan Bendaharawan di UPK Dinas Pendidikan Terbukti Korupsi, Ini Voni

“Keempatnya kita
jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” sebut Kapolsek, kemarin.

Dia menjelaskan, para
pelaku hanya para pemain alias pemasang taruhan. Sedangkan untuk bandar hingga
saat ini masih dalam pengembangan polisi.

Keempat pelaku diketahui merupakan warga dari
Provinsi Kalsel yakni, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai
Tengah serta Balangan. Saat ini tengah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Benua
Lima untuk proses hukum selanjutnya. (log/uni)

TAMIANG
LAYANG
-Mahyadi
alias Yadi (33), Fakruddin alias Udin (47), Salamatan alias Utuh (46), dan
Abdul Kadir alias Kadir (45) tidak bisa berkutik ketika digerebek polisi.
Mereka kepergok tengah asyik judi dadu gurak di wilayah Kunding Desa Bagok
Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur.

Peristiwa itu terjadi,
Rabu (21/8) sekitar pukul 14. 30 WIB. Polisi yang mendapat informasi masyarakat
bahwa ada perjudian dadu gurak kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tangan
keempat pelaku beserta barang bukti berupa satu buah piring, tudung bekas sabun
colek, tiga buah dadu dan lapak, serta uang tunai Rp1.380.000,-.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto menyebutkan,
para pelaku diamankan ketika tengah melakukan judi pada siang bolong. Personel
polisi yang datang ke TKP menangkap tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga :  Mantan Bendaharawan di UPK Dinas Pendidikan Terbukti Korupsi, Ini Voni

“Keempatnya kita
jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” sebut Kapolsek, kemarin.

Dia menjelaskan, para
pelaku hanya para pemain alias pemasang taruhan. Sedangkan untuk bandar hingga
saat ini masih dalam pengembangan polisi.

Keempat pelaku diketahui merupakan warga dari
Provinsi Kalsel yakni, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai
Tengah serta Balangan. Saat ini tengah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Benua
Lima untuk proses hukum selanjutnya. (log/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru