PALANGKA RAYA – Terdakwa
kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie menyatakan
menolak putusan majelis hakim dan akan lakukan banding saat persidangan dengan
agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis
(25/7/2019).
Hal tersebut setelah majelis
hakim selesai membacakan putusan, terdakwa Yatenglie dipersilahkan untuk
menanggapi putusan tersebut. Terdakwa pun berkonsultasi dengan penasehat
hukumnya sebentar, kemudian memberi tanggapan langsung atas putusan.
“Saya nyatakan menolak
putusan dan akan lakukan banding,” kata Ahmad Yatenglie saat menanggapi
putusan majelis hakim.
Sementara itu, ketua tim penasihat
hukum (PH) Yantenglie, Antonius Kristiano mengatakan, saat komunikasi di
persidangan pihaknya menganjurkan kliennya untuk menyatakan pikir-pikir. Tetapi
Yatenglie langsung menyatakan banding.
“Tetapi kami akan tetap
ajukan banding. Pikir-pikir itu karena terhitung 7 hari, kami pelajari terlebih
dahulu putusan itu,” ujarnya kepada kaltengpos,co usai persidangan.
Lebih lanjut, ia juga
mengatakan, jika pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan
majelis hakim, karena pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu.
“Karena putusan hakim
itu berdasarkan keyakinan hakim, tetapi akan kami pelajari keyakinan hakim ini
punya dasar untuk berpijak atau tidak secara hukumnya,” pungkasnya. (atm)