28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Pelaku Pembunuhan Ustazah Masih Wajib Lapor

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Insiden pembunuhan seorang Ustazah bernama STN (35) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya, sudah terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Selasa (14/5/24) lalu. Ustazah tersebut tewas karena pelaku FA (13) yang merupakan santri di pesantren tersebut. Diketahui motif pelaku adalah rasa dendam.

Kepada Prokalteng.co, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan. Mengatakan hingga saat ini pelaku FA (13) masih berstatus wajib lapor karena berkas belum lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya. “Iya masih wajib lapor. Berkas belum lengkap dari kejaksaan. Sekarang pelaku bersama orangtuanya, ” ungkapnya pada Rabu, (26/6).

Sebelumnya, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa telah menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Korban meninggal dunia karena penganiyaan berat menggunakan sajam pisau. Sudah kami periksa prlaku dan juga saksi ustad dan ustadzah yang melihat prtama kali dan membanth membawa korban ke rs betang dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Sakit Hati! Bercucuran Darah, Buruh Tewas Kena Tusuk Badik

“Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran. Pada bulan Desember 2023 pelaku melakukan pelanggaran dan dihukum berjemur. Tanggal 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz.

Dijelaskan. Pada tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanksi. Pelaku teringat benci dan dendam terhadap ustazah karena sanksi Desember lalu. Malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

“Korban mengalami luka di wajah, leher, dada serta lengan kanan dan kiri. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. Sementara korban, sudah dimakamkan pada Rabu, (16/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam di Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kota Palangkaraya. (jef)

Baca Juga :  5 Korban Pembunuhan Satu Keluarga oleh Siswa SMK di PPU Dikubur Satu Liang Lahat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Insiden pembunuhan seorang Ustazah bernama STN (35) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya, sudah terjadi beberapa waktu lalu. Tepatnya Selasa (14/5/24) lalu. Ustazah tersebut tewas karena pelaku FA (13) yang merupakan santri di pesantren tersebut. Diketahui motif pelaku adalah rasa dendam.

Kepada Prokalteng.co, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan. Mengatakan hingga saat ini pelaku FA (13) masih berstatus wajib lapor karena berkas belum lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya. “Iya masih wajib lapor. Berkas belum lengkap dari kejaksaan. Sekarang pelaku bersama orangtuanya, ” ungkapnya pada Rabu, (26/6).

Sebelumnya, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa telah menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Korban meninggal dunia karena penganiyaan berat menggunakan sajam pisau. Sudah kami periksa prlaku dan juga saksi ustad dan ustadzah yang melihat prtama kali dan membanth membawa korban ke rs betang dan mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Sakit Hati! Bercucuran Darah, Buruh Tewas Kena Tusuk Badik

“Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran. Pada bulan Desember 2023 pelaku melakukan pelanggaran dan dihukum berjemur. Tanggal 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz.

Dijelaskan. Pada tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanksi. Pelaku teringat benci dan dendam terhadap ustazah karena sanksi Desember lalu. Malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

“Korban mengalami luka di wajah, leher, dada serta lengan kanan dan kiri. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. Sementara korban, sudah dimakamkan pada Rabu, (16/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam di Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kota Palangkaraya. (jef)

Baca Juga :  5 Korban Pembunuhan Satu Keluarga oleh Siswa SMK di PPU Dikubur Satu Liang Lahat

Terpopuler

Artikel Terbaru