26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

5 Korban Pembunuhan Satu Keluarga oleh Siswa SMK di PPU Dikubur Satu Liang Lahat

Lima korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikuburkan pada Selasa (6/2) sore, di pemakaman Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU. Diiringi isak tangis keluarga dan warga sekitar yang ikut mengantar ke pemakaman, jenazah dikubur berjejer pada satu liang lahat berukuran 2 x 5 meter.

Para korban yang merupakan satu keluarga, yakni WL, 35, sebagai kepala rumah tangga atau suami, SW, 34, selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan itu. Yakni RJ, 15; VD, 12, dan ZA, 3.

Peristiwa tragis ini menghebohkan warga PPU. Tidak hanya pembunuhannya dilakukan secara sadis, tetapi pelakunya yang masih terbilang remaja, merupakan salah seorang siswa kelas 3 SMK di PPU. Pelaku sendiri masih tetangga, tinggal tak jauh dari kediaman para korban.

Dalam keterangan persnya, Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan alasan tersangka menghabisi para korban disebabkan sakit hati akibat persoalan-persoalan percekcokan selama hubungan bertetangga. Supriyanto mengatakan, bahwa motif J menghabisi satu keluarga yang juga tetangganya itu, lebih dari persoalan asmara remaja. Menurutnya, kedua pihak memang kerap berselisih atau cekcok sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

Baca Juga :  Menko Perekonomian ke Pulpis, Belanti Siam Bisa Jadi Pusat Ekonomi Ka

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan di antaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari,” ujar Supriyanto dilansir Kaltim Post (Jawa Pos Group).

“Dan puncaknya pada Selasa, 6 Februari 2024, malam yang diawali pelaku sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga,” lanjut AKBP Supriyanto.

Lebih lanjut, Supriyanto merinci kondisi korban saat ditemukan tewas, yakni mengalami luka parah di bagian kepala yang diduga akibat sabetan sebilah parang panjang.

Pelaku yang duduk di bangku kelas 3 SMK, diketahui masih berusia 16 tahun dan akan memasuki 17 tahun 20 hari mendatang. Karenanya, menurut Supriyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal dan sanksi berat.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Total 74 Kantong Jenazah Terkumpul

Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” pungkas AKBP Supriyanto.(jpc)

Lima korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikuburkan pada Selasa (6/2) sore, di pemakaman Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU. Diiringi isak tangis keluarga dan warga sekitar yang ikut mengantar ke pemakaman, jenazah dikubur berjejer pada satu liang lahat berukuran 2 x 5 meter.

Para korban yang merupakan satu keluarga, yakni WL, 35, sebagai kepala rumah tangga atau suami, SW, 34, selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan itu. Yakni RJ, 15; VD, 12, dan ZA, 3.

Peristiwa tragis ini menghebohkan warga PPU. Tidak hanya pembunuhannya dilakukan secara sadis, tetapi pelakunya yang masih terbilang remaja, merupakan salah seorang siswa kelas 3 SMK di PPU. Pelaku sendiri masih tetangga, tinggal tak jauh dari kediaman para korban.

Dalam keterangan persnya, Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan alasan tersangka menghabisi para korban disebabkan sakit hati akibat persoalan-persoalan percekcokan selama hubungan bertetangga. Supriyanto mengatakan, bahwa motif J menghabisi satu keluarga yang juga tetangganya itu, lebih dari persoalan asmara remaja. Menurutnya, kedua pihak memang kerap berselisih atau cekcok sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

Baca Juga :  Menko Perekonomian ke Pulpis, Belanti Siam Bisa Jadi Pusat Ekonomi Ka

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan di antaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari,” ujar Supriyanto dilansir Kaltim Post (Jawa Pos Group).

“Dan puncaknya pada Selasa, 6 Februari 2024, malam yang diawali pelaku sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga,” lanjut AKBP Supriyanto.

Lebih lanjut, Supriyanto merinci kondisi korban saat ditemukan tewas, yakni mengalami luka parah di bagian kepala yang diduga akibat sabetan sebilah parang panjang.

Pelaku yang duduk di bangku kelas 3 SMK, diketahui masih berusia 16 tahun dan akan memasuki 17 tahun 20 hari mendatang. Karenanya, menurut Supriyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal dan sanksi berat.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Total 74 Kantong Jenazah Terkumpul

Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” pungkas AKBP Supriyanto.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru