PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu telah meringkus seorang
remaja bernama Ro (19). Ia ditangkap karena membobol kios di Komplek Mendawai
Sosial Kota Palangka Raya, Minggu (9/2/2020).
Aksi ini dilakukan pelaku saat pemilik kios sedang
tertidur. Ia dengan leluasa mencongkel pintu kios dan membawa barang-barang
berharga serta uang didalam kios tersebut.
Sebelumnya, tersangka sudah berniat melakukan pencurian
karena dari rumah sudah membawa alat berupa tang dan obeng. Diketahui rumah
pelaku dan kios tersebut hanya berjarak beberapa meter saja.
“Pelaku memang sudah niat untuk melakukan pencurian
karena alatnya sudah dipersiapkan sejak dari rumah,” kata Kasat Reskrim
Kompol Todoan Agung kepada Kaltengpos.co, Selasa (26/2/2020).
Todoan menambahkan, pelaku merusak kunci gembok pintu kios
tersebut dengan menggunakan tang dan berhasil membawa kabur dua handphone,
puluhan rokok dan uang Rp. 650 ribu.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka
Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat 2 KUH
Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,”
tutupnya. (ard)