26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Stop Penambangan Liar ! Ancaman 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas beserta jajaran akan melakukan
penindakan terhadap penambangan ilegal, salah satu yang dilaksanakan untuk
antisipasi ilegal mining, yaitu sosialisasi dengan pemasangan spanduk, oleh
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama tentang larangan kegiatan penambangan liar
di Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan Jumat tanggal 24 Januari 2020, Pukul 16.15 WIB,
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres
Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, Kasat Intelkam Polres Kapuas Iptu Saldicku J. Al
Karim, Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno.

Pemasangan spanduk yang bergambar foto Kapolda Kalteng
Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, dan foto Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama,
serta bertuliskan “STOP ILLEGAL MINNING (PENAMBANGAN LIAR) Pasal 158 UU RI
No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10
tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Ditabrak Mobil Siti Nurjanah, Heru Tewas saat Dirujuk ke RS

“Saya ke lokasi mengecek juga lakukan pemasangan
spanduk, disamping SMPN 3 Kapuas Tengah Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas
Tengah Kabupaten Kapuas. Diman dilokasi tersebut, ada kegiatan masyarakat
melakukan penambangan emas ilegal (Illegal Minning),” tegas Kapolres
Kapuas AKBP Esa Estu Utama, kemarin.

Kapolres mengakui, saat dirinya bersama tim kelokasi dan
pemasangan larangan melakukan kegiatan illegal Minning tersebut, tidak
ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar.

“Hanya ditemukan tenda-tenda, atau Pondok-pondok
terbuat dari kayu, dan berdinding terpal sebagai tempat tinggal para penambang
liar, mesin sedot, selang serta pipa,” beber Mantan Kapolres Murung Raya
ini.

Pemasangan spanduk tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk
menyadarkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kapuas Tengah, dan umumnya di
Kabupaten Kapuas, agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Illegal
Minning), karena melanggar Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :  Viral, Alphard Anggota DPRD Nekat Tabrak Polantas Saat Ditindak

“Ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp.10
miliar,” pungkasnya. (alh/dar)

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas beserta jajaran akan melakukan
penindakan terhadap penambangan ilegal, salah satu yang dilaksanakan untuk
antisipasi ilegal mining, yaitu sosialisasi dengan pemasangan spanduk, oleh
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama tentang larangan kegiatan penambangan liar
di Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan Jumat tanggal 24 Januari 2020, Pukul 16.15 WIB,
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres
Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, Kasat Intelkam Polres Kapuas Iptu Saldicku J. Al
Karim, Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno.

Pemasangan spanduk yang bergambar foto Kapolda Kalteng
Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, dan foto Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama,
serta bertuliskan “STOP ILLEGAL MINNING (PENAMBANGAN LIAR) Pasal 158 UU RI
No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10
tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Ditabrak Mobil Siti Nurjanah, Heru Tewas saat Dirujuk ke RS

“Saya ke lokasi mengecek juga lakukan pemasangan
spanduk, disamping SMPN 3 Kapuas Tengah Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas
Tengah Kabupaten Kapuas. Diman dilokasi tersebut, ada kegiatan masyarakat
melakukan penambangan emas ilegal (Illegal Minning),” tegas Kapolres
Kapuas AKBP Esa Estu Utama, kemarin.

Kapolres mengakui, saat dirinya bersama tim kelokasi dan
pemasangan larangan melakukan kegiatan illegal Minning tersebut, tidak
ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan liar.

“Hanya ditemukan tenda-tenda, atau Pondok-pondok
terbuat dari kayu, dan berdinding terpal sebagai tempat tinggal para penambang
liar, mesin sedot, selang serta pipa,” beber Mantan Kapolres Murung Raya
ini.

Pemasangan spanduk tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk
menyadarkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kapuas Tengah, dan umumnya di
Kabupaten Kapuas, agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Illegal
Minning), karena melanggar Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :  Viral, Alphard Anggota DPRD Nekat Tabrak Polantas Saat Ditindak

“Ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp.10
miliar,” pungkasnya. (alh/dar)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru