Site icon Prokalteng

Dua Pemalak Siswa SMA Divonis Penjara 10 Bulan

dua-pemalak-siswa-sma-divonis-penjara-10-bulan

NANGA BULIK – Gara-gara merampas telepon genggam
milik pelajar, Andre Fernando (24) dan Gatot (23) divonis 10 bulan penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (22/1). Vonis hakim lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara saat
sidang tuntutan pada Jumat (17/1) lalu.

“Menerima yang Mulia,” jawab kedua terdakwa usai Hakim Wisnu
Kristiyanto membacakan amar putusanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Saepul Uyun Sujati,
mengatakan bahwa keduanya melakukan aksinya pada 12 Oktober 2019 lalu.

Kronologisnya, kedua terdakwa saat itu sedang keliling kota menggunakan
sepeda motor. Kemudian mereka melihat sejumlah pelajar sedang nongkrong di
Bukit Hibul Barat, Kompleks Pekantoran Kabupaten Lamandau.

Lalu menghentikan motor dan membajak anak-anak ini. Awalnya minta uang.
Tapi karena korban yang masih duduk duduk di bangku kelas 1 SMA ini tidak punya
uang. Akhirnya nekat merampas telepon korban.

“Andre ini sudah sering melakukan, sedangkan gatot baru sekali,”
ujar JPU yang akrab disapa Sujati kepada Kalteng Pos.

Kejadian berlangsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Sehingga para
korban cukup mengenali wajah pelaku. Korban lalu mengadu ke Polres Lamandau
dengan didampingi keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Lamandau, akhirnya pelaku
berhasil ditemukan di sebuah barakan. Barang bukti telepon yang diambil juga
masih di tangan pelaku. (cho/uni/nto)

Exit mobile version