PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara “Si Raja Sabu Ponton” Salihin alias Saleh, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti aset milyaran rupiah yang dituntut 6 tahun penjara memasuki agenda sidang pembelaan, Selasa (25/11/25). Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini, ditunda dua minggu ke depan oleh Hakim Ketua Sri Hasnawati.
Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong mengungkapkan alasan pihaknya meminta penundaan, karena tuntutan dari JPU sangat memberatkan. Oleh sebab itu, pihaknya memerlukan waktu lebih untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Ternyata dakwaan yang menurut kita juga cukup serius ya. Jadi kita memerlukan waktu tambahan sampai tanggal 9 Desember 2025 untuk menganalisa. Entah itu dari BAP-nya maupun tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa,”ujar Albert Chong.
Dia juga menyampai bahwa masih yakin dan belum terbukti sah terkait tuntutan yang disampaikan JPU.
“Sementara kita berkeyakinan bahwa terdakwa klien kita tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU di dalam dakwaannya. Jadi, kita perlu lebih detail,”ucapnya.
Dari persidangan sebelumnya, Selasa (18/11) lalu, JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo resmi membacakan tuntutan pidana. Pihaknya memastikan eks bandar besar narkotika di wilayah Ponton, Kota Palangka Raya itu, mendapatkan hukuman berat atas kejahatan menyamarkan harta haramnya.
JPU menuntut hukuman kepada terdakwa Saleh 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan akan menyita aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan selama bertahun-tahun. (*her/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara “Si Raja Sabu Ponton” Salihin alias Saleh, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti aset milyaran rupiah yang dituntut 6 tahun penjara memasuki agenda sidang pembelaan, Selasa (25/11/25). Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini, ditunda dua minggu ke depan oleh Hakim Ketua Sri Hasnawati.
Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong mengungkapkan alasan pihaknya meminta penundaan, karena tuntutan dari JPU sangat memberatkan. Oleh sebab itu, pihaknya memerlukan waktu lebih untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Ternyata dakwaan yang menurut kita juga cukup serius ya. Jadi kita memerlukan waktu tambahan sampai tanggal 9 Desember 2025 untuk menganalisa. Entah itu dari BAP-nya maupun tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa,”ujar Albert Chong.
Dia juga menyampai bahwa masih yakin dan belum terbukti sah terkait tuntutan yang disampaikan JPU.
“Sementara kita berkeyakinan bahwa terdakwa klien kita tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU di dalam dakwaannya. Jadi, kita perlu lebih detail,”ucapnya.
Dari persidangan sebelumnya, Selasa (18/11) lalu, JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo resmi membacakan tuntutan pidana. Pihaknya memastikan eks bandar besar narkotika di wilayah Ponton, Kota Palangka Raya itu, mendapatkan hukuman berat atas kejahatan menyamarkan harta haramnya.
JPU menuntut hukuman kepada terdakwa Saleh 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan akan menyita aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan selama bertahun-tahun. (*her/hnd)