28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bawa Narkoba, Pria Ini Diamankan Saat Melintas di Jalan Garuda

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan
seorang pria yang kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis
sabu, Kamis sore (24/9).

Tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul
15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan
Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka
merupakan seorang pria berisial SA (34) warga Jalan Parawei Kota Palangka Raya.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan
satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram,” kata Asep.

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus
rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor
jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH.

Baca Juga :  Satlantas Polres Barsel Toreh Prestasi Inovasi Pelayanan Terbaik

Akibat perbuatannya
pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan
seorang pria yang kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis
sabu, Kamis sore (24/9).

Tersangka berhasil kita amankan sekitar pukul
15.30 WIB saat melintas di Jalan Garuda XIV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan
Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka
merupakan seorang pria berisial SA (34) warga Jalan Parawei Kota Palangka Raya.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan
satu paket diduga sabu seberat 0,29 gram,” kata Asep.

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus
rokok, satu unit Smartphone, satu buah tas selempang dan satu unit Sepeda motor
jenis Yamaha R15 warna kuning dengan Nomor Polisi KH 4405 YH.

Baca Juga :  Satlantas Polres Barsel Toreh Prestasi Inovasi Pelayanan Terbaik

Akibat perbuatannya
pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru