KUALAKAPUAS – Tersangka Brueri alias Iwit
sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, namun
upaya praperadilan ditolak. Akhirnya tersangka pencurian di Kecamatan Kapuas
Hulu, Kabupaten Kapuas, ini harus ikuti proses hukum untuk disidangkan.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Bimasa Zebua, mengatakan ada tiga tersangka
pencurian dalam kasus yang ditangani, Brueri sempat mengajukan praperadilan.
Namun pengadilan menolak praperadilan yang dimohonkan, proses hukum lanjut.
“Tersangka Brueri terlibat kasus pencurian
bersama dua rekannya, yakni Diky Dira Tome dan Dede Andana Saputra, Sabtu (6/4)
lalu di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten
Kapuas,” beber Iptu Bimasa Zebua.
Awalnya, ucap Bimasa, pihaknya mengamankan
tersangka Diky dengan hasil pengembangan bisa menangkap Dede dan Brueri.
Penangkapan para tersangka menyusul laporan korbannya, yang menyebut rumahnya
kebongkaran dan sejumlah barang berharga hilang.
“Dapat laporan tersebut, kami langsung
tindak lanjut dan saat olah TKP, kami temukan barang bukti diduga milik para
pelaku,” katanya.
Diantaranya, satu buah bakul, karung, tukul,
dua puntung rokok merek maxxis warna hijau yang berada di dalam kendi kecil
warna coklat. Kemudian menemukan ventilasi udara yang berlubang atau rusak. Penyelidikan
mendalam dilakukan, hingga bisa mengamankan tersangka Diky. Yang bersangkutan
mengakui bahwa puntung rokok yang tertinggal di rumah korban itu adalah
milknya.
“Setelah ditanyakan terhadap tersangka
Diky, bersama siapa melakukan pencurian tersebut, yang bersangkutan mengakui
melakukan pencurian dengan tersangka Dede dan Brueri,” lanjutnya.
Itu dilakukan dengan cara tersangka Diky
dan Brueri mencongkel jendela rumah dengan menggunakan palu namun jendela
tersebut gagal dicongkel atau dirusak.
Setelah itu keduanya mengambil andang kayu yang
ada di sekitar parkiran mobil milik korban untuk dipindahkan ke arah dapur
belakang untuk memanjat pintu dapur. Dengan posisi tersangka Brueri memegang
andang kemudian tersangka Diky memanjat untuk masuk ke dalam dapur rumah dan
merusak ventilasi atas pintu belakang.
Kemudian masuk kedalam rumah dan membuka pintu
depan rumah kemudian tersangka Dede serta tersangka Brueri masuk ke dalam rumah
untuk mengambil barang milik korban. Sejumlah barang milik korban hilang.
Diantaranya power ampli mobil merk rodex, power
ampli mobil merk boscham, speaker aktif merk Polytron, uang tunai Rp 600 ribu,
dua kunci kontak motor, dan tiga jerikan berisi bensin masing-masing Rp 35
liter. Barang-barang itu dibawa oleh mereka menggunakan mobil dan pergi
meninggalkan lokasi pencurian.
Saat perjalanan proses penyidikan, satu dari
tiga tersangka yakni Brueri mengajukan praperadilan ke pengadilan. Namun pada
Selasa (20/8) lalu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah memutuskan, dalam
eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Lalu, dalam pokok perkara
menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Serta menyatakan penetapan tersangka,
penangkapan dan penahanan tersangka Brueri, serta penggeledahan dan penyitaan
yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah sah menurut hukum. “Kasusnya
Minggu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,”
pungkasnya. (alh/OL)