NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto
Sukahar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menuntut Joni Setiawan (34), yang membawa barang haram jenis sabu dan ekstasi pada April lalu
itu dituntut dengan hukuman berat. Ia dituntut selama 10 tahun penjara dan
denda Rp1 miliar, Rabu lalu (21/8).
Bruriyanto
Sukahar menuturkan, terdakwa yang merupakan warga Mendawai, Pangkalan Bun,
Kobar itu ditangkap oleh anggota Satreskoba Lamandau pada April lalu. Saat itu
terdakwa tengah mengendarai kendaraan sepeda motor R15. Saat melintas di jalan
lintas trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, terdakwa dihentikan
oleh jajaran anggota Polres Lamandau di tengah melaksanakan razia. Saat itu,
sepeda motor yang dikendarainya tanpa plat nomor kendaraan.
“Kemudian
dihentikan, dan ditanyakan terkait surat-surat kendaraan. Namun terdakwa tidak
dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor. Melihat gerak-gerik terdakwa
mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sabu seberat 135,45
gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir yang disimpan dalam tas,” ujarnya,
Sabtu (24/8).
Dari hasil lab
terhadap urine terdakwa, diketahui hasilnya positif mengandung Amphetamine dan
Methamphetamine. “Terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika
dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar
subsidair selama 1 tahun penjara,” tambahnya.
Terdakwa,
lanjut dia, juga pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Sidang dilanjutkan
Kamis nanti dengan agenda putusan majelis hakim. (cho/ami/ctk/nto)