32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Polisi Berencana Kenakan Pasal Pungli Terkait OTT Rektor UNJ

Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal
11 tentang pungutan liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Polisi masih mempelajari
aturan hukum tersebut.

“KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan
pelaku Pasal 11,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
dikonfirmasi, Senin (25/5).

Yusri menuturkan, tujuh orang yang diperiksa
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada yang ditetapkan sebagai
tersangka. Namun, dia telah mengimbau agar tujuh orang tersebut dikenakan wajib
lapor.

“Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah
gelar pertama kemarin. Tujuh orang itu wajib lapor dulu,” ujar Yusri.

Yusri menyampaikan, hingga kini pihaknya masih
mendalami serta mempelajari rekonstruksi kasus tersebut. “Kami pelajari dulu
dan dalami. Masih di dalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa,” jelas
Yusri.

Baca Juga :  Mayat Murid SD Ditemeukan Dekat Lanting Warga

Untuk diketahui, KPK dan Inspektorat Jenderal
(Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin selaku Rektor UNJ. Pihak yang
juga ikut terjaring yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad
Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro
Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM
Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar
Suliya.

“Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200
(Rp17,7 juta) dan Rp 27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di
Jakarta, Kamis, (21/5).

Menurut dia, OTT terjadi sekitar pukul 11.09 WIB,
Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud
perihal dugaan penyerahan uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Baca Juga :  Penyebar Video Call Hot Mantan Pacar Jadi Tersangka

Kasus rasuah ini bermula pada Rabu, 13 Mei
2020. Saat itu, Komarudin meminta dekan di UNJ mengumpulkan uang tunjangan hari
raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi. THR itu rencananya diserahkan
kepada pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan staf
SDM Kemendikbud.

Pada Selasa, 19 Mei 2020, uang Rp 55 juta dari
urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana UNJ
terkumpul. Sehari kemudian, Dwi membawa uang urunan Rp 37 juta ke Kemendikbud.
Karo SDM Kemendikbud menerima Rp 5 juta dari Dwi.

“Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik
Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf
SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu, Dwi Achmad Noor
diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” tukas Karyoto.
 

Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal
11 tentang pungutan liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. Polisi masih mempelajari
aturan hukum tersebut.

“KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan
pelaku Pasal 11,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
dikonfirmasi, Senin (25/5).

Yusri menuturkan, tujuh orang yang diperiksa
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada yang ditetapkan sebagai
tersangka. Namun, dia telah mengimbau agar tujuh orang tersebut dikenakan wajib
lapor.

“Perkara yang diserahkan ke kita ini sudah
gelar pertama kemarin. Tujuh orang itu wajib lapor dulu,” ujar Yusri.

Yusri menyampaikan, hingga kini pihaknya masih
mendalami serta mempelajari rekonstruksi kasus tersebut. “Kami pelajari dulu
dan dalami. Masih di dalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa,” jelas
Yusri.

Baca Juga :  Mayat Murid SD Ditemeukan Dekat Lanting Warga

Untuk diketahui, KPK dan Inspektorat Jenderal
(Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin selaku Rektor UNJ. Pihak yang
juga ikut terjaring yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian UNJ Dwi Achmad
Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro
Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM
Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar
Suliya.

“Barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200
(Rp17,7 juta) dan Rp 27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di
Jakarta, Kamis, (21/5).

Menurut dia, OTT terjadi sekitar pukul 11.09 WIB,
Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud
perihal dugaan penyerahan uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Baca Juga :  Penyebar Video Call Hot Mantan Pacar Jadi Tersangka

Kasus rasuah ini bermula pada Rabu, 13 Mei
2020. Saat itu, Komarudin meminta dekan di UNJ mengumpulkan uang tunjangan hari
raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi. THR itu rencananya diserahkan
kepada pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan staf
SDM Kemendikbud.

Pada Selasa, 19 Mei 2020, uang Rp 55 juta dari
urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana UNJ
terkumpul. Sehari kemudian, Dwi membawa uang urunan Rp 37 juta ke Kemendikbud.
Karo SDM Kemendikbud menerima Rp 5 juta dari Dwi.

“Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik
Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf
SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu, Dwi Achmad Noor
diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” tukas Karyoto.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru