32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Melakukan Penganiayaan di Timpah, Pelaku Ditangkap Polsek Rakumpit

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah Kabupaten Kapuas.

“Pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (38) yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada wilayah Desa Timpah Kabupaten,” tutur Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, pada minggu (24/3/2024)

Menurutnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Rakumpit menerima informasi tentang keberadaan pelaku dari Resmob Polda Kalteng dan Tim Buser Polres Kapuas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petuk Barunai.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, kami pun akhirnya mengamankan pelaku ketika sedang melintas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Kemudian, diamankan ke Mapolsek Pahandut serta diserahkan kepada Tim Resmob Polda Kalteng dan Unit Buser Polsek Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  OMG ! Mengaku Wali, Mau Menyetubuhi Korban Ternyata “Burungnnya” T

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Hari Jumat malam Tanggal 22 Maret 2024, yang mengakibatkan seorang korban berinisial Y (54) menderita luka berat. (Jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, turut membantu penangkapan seorang pria yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang warga Desa Timpah Kabupaten Kapuas.

“Pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial A (38) yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada wilayah Desa Timpah Kabupaten,” tutur Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, pada minggu (24/3/2024)

Menurutnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Rakumpit menerima informasi tentang keberadaan pelaku dari Resmob Polda Kalteng dan Tim Buser Polres Kapuas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petuk Barunai.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, kami pun akhirnya mengamankan pelaku ketika sedang melintas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Kemudian, diamankan ke Mapolsek Pahandut serta diserahkan kepada Tim Resmob Polda Kalteng dan Unit Buser Polsek Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  OMG ! Mengaku Wali, Mau Menyetubuhi Korban Ternyata “Burungnnya” T

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Hari Jumat malam Tanggal 22 Maret 2024, yang mengakibatkan seorang korban berinisial Y (54) menderita luka berat. (Jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru