32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Penabrak Kakek Hingga Meninggal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

NANGA BULIK-Masruhin, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) hingga mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa, divonis pidana
kurungan penjara 4 bulan 15 hari, di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis
(20/2). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan.

“Terdakwa diputus 4 bulan 15
hari, dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Lamandau Bruriyanto Sukahar, Senin (24/2).

Diceritakan Bruri, terdakwa
merupakan warga Balai Riam, Sukamara ini mengendarai kendaraan bermotor roda
dua, dan menabrak pejalan kaki, di dekat CU Semandang Jaya. “Terdakwa
menabrak orang hingga meninggal dunia. Kejadiannya sekitar pukul 20.00
WIB,” jelasnya.

Diceritakan oleh jaksa yang akrab
disapa Bruri, awalnya terdakwa yang bekerja di salah satu dealer di Nanga Bulik
melaju dari Jalan Melati. Ia bermaksud membeli obat di salah satu apotek.
Karena malam dan takut apoteknya tutup, ia memacu kendaraannya. Nahas, sebelum
sampai di apotek, ia malah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah menyeberang.

Baca Juga :  Puluhan Korban Keracunan Terpaksa Dirawat di Lorong RS

“Terdakwa buru-buru mau beli
obat di apotek, Sampai di depan CU, menabrak kakek-kakek yang menyeberang
jalan,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK-Masruhin, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) hingga mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa, divonis pidana
kurungan penjara 4 bulan 15 hari, di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis
(20/2). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan.

“Terdakwa diputus 4 bulan 15
hari, dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Lamandau Bruriyanto Sukahar, Senin (24/2).

Diceritakan Bruri, terdakwa
merupakan warga Balai Riam, Sukamara ini mengendarai kendaraan bermotor roda
dua, dan menabrak pejalan kaki, di dekat CU Semandang Jaya. “Terdakwa
menabrak orang hingga meninggal dunia. Kejadiannya sekitar pukul 20.00
WIB,” jelasnya.

Diceritakan oleh jaksa yang akrab
disapa Bruri, awalnya terdakwa yang bekerja di salah satu dealer di Nanga Bulik
melaju dari Jalan Melati. Ia bermaksud membeli obat di salah satu apotek.
Karena malam dan takut apoteknya tutup, ia memacu kendaraannya. Nahas, sebelum
sampai di apotek, ia malah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah menyeberang.

Baca Juga :  Puluhan Korban Keracunan Terpaksa Dirawat di Lorong RS

“Terdakwa buru-buru mau beli
obat di apotek, Sampai di depan CU, menabrak kakek-kakek yang menyeberang
jalan,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru