KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Tersangka S atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 986.000.000 itu dilakukan penahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.
Selain penahan kota di Kuala Pembuang, terhadap tersangka berinisial S itu juga dilakukan pemasangan Alat Detection Kit oleh pihak Kajari Seruyan. Sebelumnya, pada 24 Januari 2024 kemarin yang bersangkutan juga telah melakukan pengembalian uang kerugian negara yang dititipkan kepada pihak kejaksaan setempat.
“Dilakukan penahanan kota di Kuala Pembuang, karena yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara. Tersangka berinisial S juga dilakukan Pemasangan alat detection kit, yang mana Detection kit merupakan alat sejenis gps sehingga keberadaan yang bersangkutan dapat di deteksi,” kata Kajari Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen, Karyadie, Kamis (25/1).
Terhitung dari hari kemarin, telah dilakukan penahanan kota terhadap tersangka berinisial S selama 20 hari sejak dilakukan penahanan kota.
Saat diantaranya soal penahanan kota yang dilakukan terhadap S, Kasi Intelijen Kejari Seruyan juga menerangkan bahwa hal ini dilakukan mengingat juga yang bersangkutan telah melakukan pengembalian kerugian negara.
Meskipun demikian, untuk proses juga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan pasal yang telah disangkakan terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jalan yang ada.
“Kemaren di laksanakan penahan kota,alasan penahanan kota yang menjadi pertimbangan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara. Untuk proses tetap lanjut sesuai UU tipikor pasal 4, jadi pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang di lakukan,” pungkasnya. (ais/pri)