33.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Harta Ditangkap

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat menagkap
tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging), atau membawa kayu tanpa
kelengkapan dokumen. Terlapor Harta alias Pak Letos (46) Alamat Jalan Durian
RT. 03, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, mengakui terlapor ditangkap Kamis
(23/1) Pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Mandomai-Mantangai, Desa Sei
Pitung Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

“Barang bukti Kayu olahan kelompok meranti
jenis Rasak, balok ukuran 5X7 panjang empat meter sebanyak kurang lebih 71
pucuk, balok ukuran 5X5 panjang empat meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk dan
satu buah Gerobak kayu,” bebernya.

Baca Juga :  Mabuk Miras Oplosan, Dua Pria Diciduk Saat Bersiap Balapan Liar di Jal

Kapolsek menambahakan, terlapor Harta melakukan
tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak
dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
pencegahan, dan pemberantasan pengrusakan hutan,” pungkasnya.

Kronologis penangkapan Kamis tanggal 23 Januari
2020 Pukul 14.30 WIB, pada saat Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno,
beserta anggota patroli di Jalan Lintas Mandomai Mantangai Desa Sei Pitung
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, telah menemukan terlapor sedang
mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan kelompok Meranti.

Kemudian terlapor dan barang bukti tersebut
diamankan ke Polsek Kapuas Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. (alh/dar)

Baca Juga :  Beraksi di Kobar, 5 Perampok Lintas Daerah Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat menagkap
tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging), atau membawa kayu tanpa
kelengkapan dokumen. Terlapor Harta alias Pak Letos (46) Alamat Jalan Durian
RT. 03, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui
Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, mengakui terlapor ditangkap Kamis
(23/1) Pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Mandomai-Mantangai, Desa Sei
Pitung Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

“Barang bukti Kayu olahan kelompok meranti
jenis Rasak, balok ukuran 5X7 panjang empat meter sebanyak kurang lebih 71
pucuk, balok ukuran 5X5 panjang empat meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk dan
satu buah Gerobak kayu,” bebernya.

Baca Juga :  Mabuk Miras Oplosan, Dua Pria Diciduk Saat Bersiap Balapan Liar di Jal

Kapolsek menambahakan, terlapor Harta melakukan
tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak
dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
pencegahan, dan pemberantasan pengrusakan hutan,” pungkasnya.

Kronologis penangkapan Kamis tanggal 23 Januari
2020 Pukul 14.30 WIB, pada saat Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno,
beserta anggota patroli di Jalan Lintas Mandomai Mantangai Desa Sei Pitung
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, telah menemukan terlapor sedang
mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan kelompok Meranti.

Kemudian terlapor dan barang bukti tersebut
diamankan ke Polsek Kapuas Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. (alh/dar)

Baca Juga :  Beraksi di Kobar, 5 Perampok Lintas Daerah Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru