PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinsial AC dan DN atas kepemilikan 98,4 gram dan 0,62 gram sabu di Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
“Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan Informasi dari masyarakat diduga akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dari Pontianak Kalbar menuju ke Katingan,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono pada Senin, (23/12/2024).
Kemudian, tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia warna Hijau dengan Nopol KB 1376 BI yang melintasi Jalan Trans Kalimantan menuju ke arah Sampit.
“Sekitar Pkl. 20.30 WIB tim berkolaborasi dengan anggota Pos Lantas Km 80 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya melaksanakan Razia Lalu Lintas dan mengamankan AC yang mengendarai mobil tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 98,4 gram dan 0,62 gram yang disimpan didalam tas AC.
Kemudian, tim melakukan control delivery terhadap penerima barang dan berhasil mengamankan DN di pinggir jalan Desa Dahian Tunggal, depan Rumah Ketua RT. 002, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef