33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

BNNP Kalsel Sebut Oknum Anggota DPRD Tala Dua Tahun Pakai Narkoba

PROKALTENG.CO-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan
Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan
oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta
sabu-sabu. Kepada petugas SYA mengaku telah menggunakan narkoba hampir dua
tahun.

”Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia
hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP
Kalsel. Keputusan ini berdasar hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan,”
terang Jackson Arison Lapalonga seperti dilansir dari Antara di
Banjarmasin.

Dijelaskan Jackson, oknum wakil rakyat tersebut tidak
diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalah guna bukan terlibat
jaringan pengedar. Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 dan pasal 174 ayat 1. Berdasar pasal itu,
rehabilitasi dapat diselenggarakan instansi pemerintah atau masyarakat yang
diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan
yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungan.

Baca Juga :  Pembangunan Lapangan Voli Diduga Mark-Up

Jackson menegaskan, jika yang bersangkutan bersama tiga
orang lainnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif
mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Dia tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan
sang oknum anggota dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya. Jackson
menyatakan, semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan
alat isapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

”Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur.
Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin
melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan,” ujar Jackson Arison Lapalonga
didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Baca Juga :  Kasus Karhutla Terus Dilidik, Kapolres : Enam TKP Telah Disegel

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah
di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara,
Kota Banjarbaru. Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung
digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban
penyalah guna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan
rehabilitasi. Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu
diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019–2024 dari
daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.

PROKALTENG.CO-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan
Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan
oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta
sabu-sabu. Kepada petugas SYA mengaku telah menggunakan narkoba hampir dua
tahun.

”Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia
hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP
Kalsel. Keputusan ini berdasar hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan,”
terang Jackson Arison Lapalonga seperti dilansir dari Antara di
Banjarmasin.

Dijelaskan Jackson, oknum wakil rakyat tersebut tidak
diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalah guna bukan terlibat
jaringan pengedar. Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54 dan pasal 174 ayat 1. Berdasar pasal itu,
rehabilitasi dapat diselenggarakan instansi pemerintah atau masyarakat yang
diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan
yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungan.

Baca Juga :  Pembangunan Lapangan Voli Diduga Mark-Up

Jackson menegaskan, jika yang bersangkutan bersama tiga
orang lainnya pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif
mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Dia tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan
sang oknum anggota dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya. Jackson
menyatakan, semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan
alat isapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

”Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur.
Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin
melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan,” ujar Jackson Arison Lapalonga
didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Baca Juga :  Kasus Karhutla Terus Dilidik, Kapolres : Enam TKP Telah Disegel

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah
di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara,
Kota Banjarbaru. Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung
digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban
penyalah guna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan
rehabilitasi. Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu
diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019–2024 dari
daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.

Terpopuler

Artikel Terbaru