25.2 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Nekat! Bawa SKCK Palsu Berurusan ke Polres, Dua Warga Hajak Ditangkap

MUARA TEWEH รขโ‚ฌโ€œ Ulah Embing Syamsudin alias Embing (39)
dan Falentinus alias Tinus memang nekat. Bagaimana tidak? Dua warga Jalan
Temanggung Bongket, RT. 06, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru ini nekat
memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memperpanjang atau
memperoleh SKCK baru di Polres Barito Utara.

Pemalsuan itu terungkap ketika Embing datang ke ke ruang pelayanan Satuan Intelkam
Polres Barito Utara, Kamis (22/8/2019) sore. Dia bermaksud mengajukan
perpanjangan SKCK.

Setelah dilakukan penelitian berkas persyaratan termasuk SKCK yang masa
berlakunya telah habis (fotokopi SKCK), ternyata petugas menemukan beberapa
kejanggalan. Di antaranya kop Kesatuan Polres Batara, nomor SKCK, nama Kasat
Intelkam Polres Batara yang menandatangani SKCK, serta cap stempel yang
digunakan adalah cap stempel Polsek Teweh Tengah.

Guna memastikan, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Batara melakukan
penelitian sidik jari. Dan tenyata, petugas menemukan ketidak sesuai antara
rumus sidik jari milik tersangka Embing yang tertera di SKCK dengan rumus sidik
jari hasil identifikasi anggota Unit Identitikasi.

Baca Juga :  Libur Jelang Pergantian Tahun, Satbrimob Siaga di Objek Wisata

รขโ‚ฌล“Setelah itu, pelaku (Embing) dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dia
mengakui bahwa SKCK yang dibawa tersebut adalah hasil buatan tersangka
Falentinus alias Tinus,รขโ‚ฌย kata Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto
Situmeang, Sabtu (24/8/2019).

Polisi kemudian langsung mendatangi rumah Tinus. Namun sayang, saat itu
ternyata Tinus tidak berada di rumah. Meski demikian, polisi tetap melakukan penggeledahan
di rumahnya.

Dari rumah Tinus, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, printer
merk Epson L200, flashdisk yang berisi hasil editan SKCK, SIM BII, surat
pengalaman kerja dan lain-lain, hasil print SIM BII, 1 rim kertas HVS kosong
dan 1 bendel KTP.

Sementara itu, anggota Unit Buser melakukan pencarian Falentinus di sekitar
Desa Hajak dan di Muara Teweh. Namun tidak berhasil ditemukan.

รขโ‚ฌล“Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada hari Jumat (23/8/2019) sekitar
pukul 08.30 Wib. Tersangka Tinus juga mengakui telah membuat surat palsu atau
memalsukan surat. Salah satu surat atau dokumen yang telah dibuat adalah SKCK
milik tersangka Embing,โ€ jelas Kristanto.

Baca Juga :  Takut Ditangkap, Sabu Dibuang ke Tepi Jalan

Menurut pengakuan Tinus, imbuh Kristanto, dirinya membuat surat atau
dokumen palsu tersebut hanya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Surat atau
dokumen palsu tersebut dibuat dengan menggunakan software Adobe Photoshop dan
dioperasikan di laptop, kemudian di cetak dengan menggunakan printer.

โ€œSurat atau dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Falentinus berupa
SKCK, SIM BII, dan surat pengalaman kerja tersebut, menurut keterangan
tersangka Falentinus hal itu dilakukannya atas permintaan orang-orang yang akan
melamar pekerjaan ke perusahaan tambang batubara yang berada di wilayah
Batara,โ€ tuturnya.

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan di Polres Batara dan pasal yang
disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 263 KUHP. (adl/nto)

MUARA TEWEH รขโ‚ฌโ€œ Ulah Embing Syamsudin alias Embing (39)
dan Falentinus alias Tinus memang nekat. Bagaimana tidak? Dua warga Jalan
Temanggung Bongket, RT. 06, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru ini nekat
memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memperpanjang atau
memperoleh SKCK baru di Polres Barito Utara.

Pemalsuan itu terungkap ketika Embing datang ke ke ruang pelayanan Satuan Intelkam
Polres Barito Utara, Kamis (22/8/2019) sore. Dia bermaksud mengajukan
perpanjangan SKCK.

Setelah dilakukan penelitian berkas persyaratan termasuk SKCK yang masa
berlakunya telah habis (fotokopi SKCK), ternyata petugas menemukan beberapa
kejanggalan. Di antaranya kop Kesatuan Polres Batara, nomor SKCK, nama Kasat
Intelkam Polres Batara yang menandatangani SKCK, serta cap stempel yang
digunakan adalah cap stempel Polsek Teweh Tengah.

Guna memastikan, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Batara melakukan
penelitian sidik jari. Dan tenyata, petugas menemukan ketidak sesuai antara
rumus sidik jari milik tersangka Embing yang tertera di SKCK dengan rumus sidik
jari hasil identifikasi anggota Unit Identitikasi.

Baca Juga :  Libur Jelang Pergantian Tahun, Satbrimob Siaga di Objek Wisata

รขโ‚ฌล“Setelah itu, pelaku (Embing) dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dia
mengakui bahwa SKCK yang dibawa tersebut adalah hasil buatan tersangka
Falentinus alias Tinus,รขโ‚ฌย kata Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto
Situmeang, Sabtu (24/8/2019).

Polisi kemudian langsung mendatangi rumah Tinus. Namun sayang, saat itu
ternyata Tinus tidak berada di rumah. Meski demikian, polisi tetap melakukan penggeledahan
di rumahnya.

Dari rumah Tinus, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, printer
merk Epson L200, flashdisk yang berisi hasil editan SKCK, SIM BII, surat
pengalaman kerja dan lain-lain, hasil print SIM BII, 1 rim kertas HVS kosong
dan 1 bendel KTP.

Sementara itu, anggota Unit Buser melakukan pencarian Falentinus di sekitar
Desa Hajak dan di Muara Teweh. Namun tidak berhasil ditemukan.

รขโ‚ฌล“Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada hari Jumat (23/8/2019) sekitar
pukul 08.30 Wib. Tersangka Tinus juga mengakui telah membuat surat palsu atau
memalsukan surat. Salah satu surat atau dokumen yang telah dibuat adalah SKCK
milik tersangka Embing,โ€ jelas Kristanto.

Baca Juga :  Takut Ditangkap, Sabu Dibuang ke Tepi Jalan

Menurut pengakuan Tinus, imbuh Kristanto, dirinya membuat surat atau
dokumen palsu tersebut hanya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Surat atau
dokumen palsu tersebut dibuat dengan menggunakan software Adobe Photoshop dan
dioperasikan di laptop, kemudian di cetak dengan menggunakan printer.

โ€œSurat atau dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Falentinus berupa
SKCK, SIM BII, dan surat pengalaman kerja tersebut, menurut keterangan
tersangka Falentinus hal itu dilakukannya atas permintaan orang-orang yang akan
melamar pekerjaan ke perusahaan tambang batubara yang berada di wilayah
Batara,โ€ tuturnya.

Lanjutnya, tersangka sudah diamankan di Polres Batara dan pasal yang
disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 263 KUHP. (adl/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru