Mantan Pelaksana Tugas
(Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akhirnya divonis setahun enam bulan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Namun yang
disorot dalam putusan hakim menyebut kalau Joko tak terlibat kasus pengaturan
skor. Melainkan, kasus pengerusakan barang bukti.
Kasus pengaturan skor
memang menjadi topik utama sepak bola Indonesia sejak Madura FC mengaku sempat
disuruh mengalah dalam laga Liga 2 2018. Kasus itu bahkan menyeret nama Mantan
Komite Eksekutif PSSI, Hidayat, yang akhirnya mengundurkan diri. Lalu, sejumlah
pihak akhirnya buka suara seperti mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi
Indaryani.
Bahkan, Lasmi lantas
melaporkan kasus dugaan pengaturan skor kepada kepolisian. Pihak polisi
kemudian membentuk Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia. Sejumlah sosok
penting sepak bola Indonesia ditangkap. Mulai dari Johar Ling Eng, Dwi Irianto,
Anik Yuni, Priyanto, hingga menyeret nama Joko Driyono.
Nama terakhir kemudian
digembar-gemborkan terlibat dalam pengaturan skor dan ditetapkan sebagai tersangka
lantaran menyuruh supirnya, Mardani untuk memasuki garis polisi saat Satgas
menggeledah kantor PT Liga Indonesia, 1 Februari 2019 lalu.
Namun, setelah Jokdri ditangkap gembar-gembor
soal penuntasan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia perlahan meredup.
Jokdri lantas disidangkan dan akhirnya divonis majelis hakim PN Jaksel dengan
penjara setahun enam bulan karena dinilai melanggar pasal 235 jo pasal 233
Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP.
“Perbuatan yang
dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan pengaturan skor di
Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani,†bilang
Hakim Ketua, Kartim Haeruddin.
Nah pertanyaannya,
apakah Jokdri menjadi kambing hitam pengaturan skor? “Silakan masyarakat
menilai sendiri. Karena dari awal kan sesuai dengan pledoi nya pak Jokdri ya.
Dia itu diadili oleh trial by media kan. Isitlahnya persangkaan publik saja.
Karena dia pimpinan PSSI, ya ketika ada oknum PSSI yang terlibat maka terdakwa
selaku Plt Ketum PSSI dianggap terlibat,†bilang salah satu kuasa hukum Jokdri,
Mustofa Abidin usai mendampingi kliennya.
Hal senada jua
disuarakan oleh Manajer Madura United, Haruna Soemitro yang turut hadir dalam sidang
putusan Jokdri. Haruna menyebut kalau semua yang didakwakan Jokdri berkaitan
dengan pengaturan skor tak sama sekali terbukti dan terbantahkan. “Pak Joko
hanya terpleset kulit pisang seperti ini. Bagi saya, pak Joko sedang berjalan
lalu terpleset kulit pisang, akhirnya terjatuh dan sakit,†papar Haruna.
Saat ini, Jokdri dan
kuasa hukumnya belum memberikan sikap atas putusan vonis tersebut. Mereka masih
memiliki waktu sepekan untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak.
Padahal, vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum yaitu dua tahun enam bulan.(jpn)