24.6 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

PT Mitra Tala Diduga Lakukan Pelanggaran, Kasusnya Dilimpahkan dan Dinyatakan Lengkap oleh JPU

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – PT Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, saat menggelar jumpa pers pada Senin, (24/6/2024).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, memaparkan kasus tersebu telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Tala mencakup penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin yang dikeluarkan oleh Menteri.

Penyidik menemukan bahwa PT Mitra Talal memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara tanpa registrasi resmi dalam buku perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Putusan Banding, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Pihaknya menemukan penerbitan perizinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur. Dimana terminal khusus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari menteri.

“Kasus ini sedang ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik untuk menegakkan hukum. Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggar,” ungkapnya

Dijelaskan. Pasal lain yang relevan adalah Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-2, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana. (jef)

Baca Juga :  Pasca Kecelakaan di Jalan RTA Milono, Pengemudi Mobil Hilux Alami Luka-Luka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – PT Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, saat menggelar jumpa pers pada Senin, (24/6/2024).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono, memaparkan kasus tersebu telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Tala mencakup penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin yang dikeluarkan oleh Menteri.

Penyidik menemukan bahwa PT Mitra Talal memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara tanpa registrasi resmi dalam buku perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Putusan Banding, Oknum Perwira Polda Kalteng Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Pihaknya menemukan penerbitan perizinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur. Dimana terminal khusus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari menteri.

“Kasus ini sedang ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik untuk menegakkan hukum. Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggar,” ungkapnya

Dijelaskan. Pasal lain yang relevan adalah Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-2, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana. (jef)

Baca Juga :  Pasca Kecelakaan di Jalan RTA Milono, Pengemudi Mobil Hilux Alami Luka-Luka

Terpopuler

Artikel Terbaru