32.5 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Kajati Bungkam Atas Vonis Bebas Rojikinnor

PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng
Adi Sutanto, bungkam ketika ditanya terkait vonis bebasnya Rojikinnor. Saat
hendak dimintai komentar usai upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-62
Kalteng, Adi langsung masuk mobil.

Bahkan saat ingin ditemui sejumlah wartawan di kantornya,
Adi menolak. Dia mengarahkan wartawan untuk menemui Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus).

Namun, saat diarahkan oleh staf Kejati, Asspidsus dikatakan
sedang rapat, sehingga tidak dapat menemui wartawan. “Mohon maaf, pak
Asspidsus sedang rapat,” ucap salah seorang jaksa yang menerima wartawan,
I Putu.

Sebelumnya, pengacara Rojikinnor, Syaiful Bahri mengatakan,
Rojikinnor bebas murni dari segala dakwaan berdasarkan putusan MA. “Kami
sangat menghargai putusan ini. Sebab, klien kami divonis bebas dari semua
dakwaan. Jadi ini bebas murni,” ucapnya.

Baca Juga :  BUMN Komentari Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat

Dia menegaskan, dalam putusan juga agar nama, kedudukan dan
segala hal terkait kasus teraebut harus dikembalikan seperti sedia kala. Untuk
itu, tim hukum Rojikinnor bakal menyampaikan kepada pelaksana eksukusi terkait
putusan tersebut, yakni Kejaksaan.

“Kalau melihat pada putusan ini, posisi rojikinnor
harus dikembalikan seperti semula. Itu seperti nama baik dan kududukannya atau
jabatannya. Ini akan kita pelajari terlebih dahulu, sehingga saat pelaksanaan
eksekusi jelas arah dan tujuannya,” tegasnya.

Dia berharap, putusan MA
dapat segera dilaksabakan oleh kejaksaan. Sebab, kasus ini cukup menyita
perhatian publik dan prosesnya begitu panjang, hingga hari ini Rojikinnor
divonis bebas. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng
Adi Sutanto, bungkam ketika ditanya terkait vonis bebasnya Rojikinnor. Saat
hendak dimintai komentar usai upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-62
Kalteng, Adi langsung masuk mobil.

Bahkan saat ingin ditemui sejumlah wartawan di kantornya,
Adi menolak. Dia mengarahkan wartawan untuk menemui Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus).

Namun, saat diarahkan oleh staf Kejati, Asspidsus dikatakan
sedang rapat, sehingga tidak dapat menemui wartawan. “Mohon maaf, pak
Asspidsus sedang rapat,” ucap salah seorang jaksa yang menerima wartawan,
I Putu.

Sebelumnya, pengacara Rojikinnor, Syaiful Bahri mengatakan,
Rojikinnor bebas murni dari segala dakwaan berdasarkan putusan MA. “Kami
sangat menghargai putusan ini. Sebab, klien kami divonis bebas dari semua
dakwaan. Jadi ini bebas murni,” ucapnya.

Baca Juga :  BUMN Komentari Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat

Dia menegaskan, dalam putusan juga agar nama, kedudukan dan
segala hal terkait kasus teraebut harus dikembalikan seperti sedia kala. Untuk
itu, tim hukum Rojikinnor bakal menyampaikan kepada pelaksana eksukusi terkait
putusan tersebut, yakni Kejaksaan.

“Kalau melihat pada putusan ini, posisi rojikinnor
harus dikembalikan seperti semula. Itu seperti nama baik dan kududukannya atau
jabatannya. Ini akan kita pelajari terlebih dahulu, sehingga saat pelaksanaan
eksekusi jelas arah dan tujuannya,” tegasnya.

Dia berharap, putusan MA
dapat segera dilaksabakan oleh kejaksaan. Sebab, kasus ini cukup menyita
perhatian publik dan prosesnya begitu panjang, hingga hari ini Rojikinnor
divonis bebas. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru