SAMPIT – M Jumadi Sugandi alias Gandi tak berkutik saat anggota Satuan
Reserse Narkoba Polres Kotim melakukan penangkapan terhadap pemuda 24 tahun
itu, Rabu (22/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Karena saat digeledah tempat
tinggalnya, polisi menemukan sabu 0,56 gram dari dalam barak yang ditempati
pria tersebut.
Gandi ditangkap polisi dalam
barak nomor 05 di Gang Langsat 2, Jalan DI Panjaitan, tepatnya di RT 17/RW 03,
Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Penangkapan terhadap Gandi
berawal ketika anggota Satreskoba Polres Kotim mendapat informasi dari
masyarakat bahwa tersangka Gandi memiliki narkotika jenis sabu. Polisi pun
melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya. Saat aparat
melakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi
serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,56
gram.
Selain itu, polisi juga
mengamankan 1 kotak rokok bertuliskan 234, uang tunai Rp 200.000, 1 ponsel
Samsung putih, dan 28 bungkus klip kecil kosong. “Barang bukti dan terlapor
diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,†kata Kapolres Kotim
AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi, Kamis (23/5.
Atas perbuatannya, tersangka
Gandi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)