KUALA KURUN, PROKALTENG.CO-Sial nasib LR, (37) warga kuala kurun, Kabupaten Gunung Mas yang baru 2 bulan menggeluti bisnis haramnya dengan menjual narkotika jenis sabu-sabu, dia sudah harus berurusan dengan polisi. Ya, dia terangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
Hal itu dibenarkan Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman,SIK, melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo yang menyebutkan bahwa pihaknya menangkap kembali bandar sabu di Kota Kuala kurun, Jumat (23/4) sekira jam 20.30 WIB.
“Kami mendapatkan barang bukti di rumah tersangka LR (37) berupa 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,79 gram, berat bersih 2,19 gram,”jelas Budi,Sabtu,(24/4).
Dia menambahkan selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip pembungkus sabu, 1 buah bundelan plastik klip, satu buah sendok sabu dari sedotan berwarna putih, dua buah pipet kaca, satu kotak menyimpan sabu warna hijau, satu buah plastik warna hitam, 1 buah bong alat isap sabu, satu buah tas pinggang warna hitam merk Pollo Dany, satu lembar kertas almunium foil, uang tunai Rp. 650.000, dan satu buah handphone merk OPPO.
“Pelaku LR ini baru 2 bulan menggeluti peredaran sabu. Dari pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari LP Kasongan. Kini tersangka LR terancam di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Budi.