NANGA BULIK – Tri Joko alias Sehyen,
warga Pontianak Kalbar harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga
Bulik, Rabu (18/12) lalu. Dia duduk menghadapi dakwaan jaksa atas penyelundupan
sabu antarprovinsi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Wisnu
Kristiyanto, terdakwa menerima dan mengakui dakwaan jaksa. “Iya Yang
Mulia,” jawabnya singkat usai jaksa membacakan dakwaanya.
Tak lama kemudian sidang ditunda minggu depan dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Syahanara Yusti Ramadona mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Lintas
Trans Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, Rabu (10/10) lalu.
“Terdakwa membawa sabu dari pontianak, Kalbar
dan akan diedarkan di Kalteng,” ujarnya.
Terdakwa ditangkap anggota Sat Narkoba Polres
Lamandau saat menggelar Ops Antik Telabang 2019. “Saat dilakukan
penggeledahan badan, mobil dan tas, ditemukan narkotika jenis sabu yang
disimpan dalam tas,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik
klip kecil yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat 35,12 gram, 1 buah HP merk IPhone 6S warna
merah, Uang tunai sebanyak Rp200 ribu, 1 buah tas kulit warna hitam merk Bazzalo,
dan 1 buah plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga
narkotika jenis sabu. (cho/uni/nto)