26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Dua Sipir Penjara Dipecat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Kemenkum HAM memberi sanksi tegas pegawainya yang terlibat kasus narkoba. Tahun ini sudah dua petugas sipir yang bertugas di wilayah Kemenkumham Kalteng dipecat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Minggu (22/8/2021) Sore mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas sipir yang berani terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

"Semenjak saya menjabat sudah ada dua petugas sipir yang dipecat karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba didalam lapas maupun rutan,"kata Ilham.

Dijelaskannya Ilham, pemicu utama dalam peredaran tersebut adalah alat komunikasi handphone. Dalam hal tersebut maka akan terus dilakukan razia baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) guna memberantas peredaran jaringan narkoba yang dikendalikan para narapidana.

Baca Juga :  Terjebak Rayuan di Medsos, Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana

"Salah satunya pemicu adalah ponsel dan akan kita lebih tegas lagi," jelasnya.

Tindak pidana kasus Narkotika ini sangat rawan karena mereka sebagian masih memiliki jaringan di luar dan selalu berkomunikasi. Otomatis peredaran narkoba di dalam kebanyakan dikendalikan oleh para narapidana.

Pelaksanaan razia penggeledahan barang narapidana juga rutin dilakukan dengan berbagai cara dan upaya sudah dilakukan dan masih saja tetap ada peredaran didalam maupun diluar yang dilakukan jaringan mereka.

"Kita terus berkordinasi dengan pihak BNNP Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng untuk menyikapi perbedaan sabu tersebut," ungkap Ilham.

Penyebab petugas sipir bisa terlibat dalam jaringan lantaran hubungan yang sudah lama. Seperti diketahui pegawai pemasyarakatan bertahun-tahun bersama dengan narapidana sehingga rentan akan godaan.

Baca Juga :  Begini Cerita Korban PT Adhi Graha Hingga Rugi Rp6,8 Miliar

"Saat ini dari 4000 lebih narapidana seluruh Kalteng, terdapat 2300 narapidana narkotika. Idealnya, terdapat dua lapas khusus narkotika di Kalimantan Tengah untuk tahanan tidak semua masuk dalam penjara dan sebagian ada yang melakukan rehabilitasi,"tandasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Kemenkum HAM memberi sanksi tegas pegawainya yang terlibat kasus narkoba. Tahun ini sudah dua petugas sipir yang bertugas di wilayah Kemenkumham Kalteng dipecat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Minggu (22/8/2021) Sore mengatakan, bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas sipir yang berani terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

"Semenjak saya menjabat sudah ada dua petugas sipir yang dipecat karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba didalam lapas maupun rutan,"kata Ilham.

Dijelaskannya Ilham, pemicu utama dalam peredaran tersebut adalah alat komunikasi handphone. Dalam hal tersebut maka akan terus dilakukan razia baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) guna memberantas peredaran jaringan narkoba yang dikendalikan para narapidana.

Baca Juga :  Terjebak Rayuan di Medsos, Janda Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana

"Salah satunya pemicu adalah ponsel dan akan kita lebih tegas lagi," jelasnya.

Tindak pidana kasus Narkotika ini sangat rawan karena mereka sebagian masih memiliki jaringan di luar dan selalu berkomunikasi. Otomatis peredaran narkoba di dalam kebanyakan dikendalikan oleh para narapidana.

Pelaksanaan razia penggeledahan barang narapidana juga rutin dilakukan dengan berbagai cara dan upaya sudah dilakukan dan masih saja tetap ada peredaran didalam maupun diluar yang dilakukan jaringan mereka.

"Kita terus berkordinasi dengan pihak BNNP Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng untuk menyikapi perbedaan sabu tersebut," ungkap Ilham.

Penyebab petugas sipir bisa terlibat dalam jaringan lantaran hubungan yang sudah lama. Seperti diketahui pegawai pemasyarakatan bertahun-tahun bersama dengan narapidana sehingga rentan akan godaan.

Baca Juga :  Begini Cerita Korban PT Adhi Graha Hingga Rugi Rp6,8 Miliar

"Saat ini dari 4000 lebih narapidana seluruh Kalteng, terdapat 2300 narapidana narkotika. Idealnya, terdapat dua lapas khusus narkotika di Kalimantan Tengah untuk tahanan tidak semua masuk dalam penjara dan sebagian ada yang melakukan rehabilitasi,"tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru