Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup
karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora. Prada
DP menghabisi kasir Indomaret itu di penginapan. Setelah tewas, Prada DP
memutilasi korban.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin,
oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH
membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP. Hukuman ini tak
membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat
Prada DP.
Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap
hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya. “Membunuh
dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,â€
cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis
(22/8).
Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah
mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera, namun keluarganya malah menutupi dan
ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap
sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk
dirinya. “Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,â€
cetusnya.
Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel
Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada
pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya. Jarak rumah Dodi dan
hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau
menghilangkan mayat Vera.
Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa
kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik
besar. Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji
patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak
kecil dan cutter di pasar.
Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad
korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong
tubuh korban. Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban
saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun
lagi-lagi usaha terdakwa gagal.