31 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Jelang Lebaran,Komplotan Pencuri Ranmor Digulung Polres Kotim

PALANGKA RAYA- Enam orang yang merupakan komplotan pencuri
kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di 15 lokasi di wilayah Kotim digulung
anggota Resmob Satreskrim Polres Kotim.

Mereka adalah Ardiyanto, Fahrijan, M Amin, Eko, Yuswarno,
dan Dwi Nugroho. Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.  Ardiyanto, 
yang merupakan otak di balik kejahatan di Kota Mentaya dan dan Fahrijan
yang berusaha kabur.

Kapolres  Kotim AKBP
Abdoel Harris Jakin mengatakan, ada delapan ranmor yang disita untuk dijadikan
barang bukti. Semuanya hasil kejahatan. Dari 15 lokasi kejahatan menurut
pengakuan mereka, ada lima laporan polisi yang ada di Polres Kotim.

“Mereka merupakan spesialis curanmor. Mereka juga
penjahat kambuhan yang keluar masuk penjara,” katanya kepada awak media
didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasatreskrim AKP Zaldy
Kurniawan dalam rilisnya Jumat malam (22/5/2020).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Sebagai Tersangka

Dalam beraksi, mereka menggunakan kunci T. Memanfaatkan
kelengahan pemilik kendaraan. Untuk itu,pihaknya dari kepolisian mengharapkan,
kerja sama masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang benar-benar
aman.

Untuk  penangkapan
dilakukan di Sebabi, Kecamatan Kota Besi dan di daerah Ketapang.  Ranmor hasil curian dijual ke  camp perusahaan sawit di daerah Seruyan agar
sulit untuk dilacak oleh pihak kepolisian.

“Mereka,  kami
jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, jelas
kapolres. 

PALANGKA RAYA- Enam orang yang merupakan komplotan pencuri
kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di 15 lokasi di wilayah Kotim digulung
anggota Resmob Satreskrim Polres Kotim.

Mereka adalah Ardiyanto, Fahrijan, M Amin, Eko, Yuswarno,
dan Dwi Nugroho. Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.  Ardiyanto, 
yang merupakan otak di balik kejahatan di Kota Mentaya dan dan Fahrijan
yang berusaha kabur.

Kapolres  Kotim AKBP
Abdoel Harris Jakin mengatakan, ada delapan ranmor yang disita untuk dijadikan
barang bukti. Semuanya hasil kejahatan. Dari 15 lokasi kejahatan menurut
pengakuan mereka, ada lima laporan polisi yang ada di Polres Kotim.

“Mereka merupakan spesialis curanmor. Mereka juga
penjahat kambuhan yang keluar masuk penjara,” katanya kepada awak media
didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasatreskrim AKP Zaldy
Kurniawan dalam rilisnya Jumat malam (22/5/2020).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Sebagai Tersangka

Dalam beraksi, mereka menggunakan kunci T. Memanfaatkan
kelengahan pemilik kendaraan. Untuk itu,pihaknya dari kepolisian mengharapkan,
kerja sama masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang benar-benar
aman.

Untuk  penangkapan
dilakukan di Sebabi, Kecamatan Kota Besi dan di daerah Ketapang.  Ranmor hasil curian dijual ke  camp perusahaan sawit di daerah Seruyan agar
sulit untuk dilacak oleh pihak kepolisian.

“Mereka,  kami
jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, jelas
kapolres. 

Terpopuler

Artikel Terbaru