Site icon Prokalteng

Polresta Kawal Sita Eksekusi antara Pemohon PT Bank Mandiri

polresta-kawal-sita-eksekusi-antara-pemohon-pt-bank-mandiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata SH MH, bersama Kasat Intelkam Polresta Palangka Raya melaksanakan pengawalan serta pengamanan pelaksanaan kegiatan sita eksekusi antara pemohon PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Jumat (23/4).

Kegiatan pengawalan dan pengamanan ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya, Panitera Muda Perdata, pihak kelurahan Palangka, kuasa hukum dari pemohon eksekusi, pemohon eksekusi, perwakilan dari termohon eksekusi dan Tim BPN Kota Palangka Raya.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata SH MH mengungkapkan, Polresta Palangka Raya telah melaksanakan pengawalan dan pelaksanaan kegiatan sita eksekusi antara pemohon PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

“Dalam kegiatan ini Tim Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan sita eksekusi kepada perwakilan termohon eksekusi, pembacaan sita eksekusi berita acara oleh juru sita Pengadilan Negeri Palangka Raya dan penyampaian dari Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa setelah pelaksanaan sita eksekusi terhitung 14 hari setelah pelaksanaan hari ini akan dilakukan eksekusi,” Pungkasnya. 

Exit mobile version