PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial L (20) melapor ke Polda Kalteng, karena merasa ditipu dan tercemarkan nama baiknya oleh aplikasi pinjaman online PundiKas Pinjaman Online.
“Pada 17 Februari 2024 saya mengajukan pinjaman ke aplikasi PundiKas Pinjaman Online dengan memasukan foto KTP dan nomor rekening dan uang senilai Rp. 3 Juta langsung masuk ke rekening saya. Tidak ada opsi pilihan saya untuk meminjam berapa dan bunga berapa setiap bulan,” ucapnya saat ditemui Prokalteng.co pada Jumat sore, (23/2/2024).
Sambungnya, saat mengecek rincian pembayaran melalui aplikasi PundiKas, aplikasi tersebut memintanya untuk membayar cicilan tersebut dengan total senilai Rp 5,4 Juta di tiga aplikasi berbeda.
Awalnya L ingin mengembalikan uang senilai Rp 3 Juta tersebut tetapi tidak diperbolehkan oleh aplikasi. Menurutnya saat ingin membayar tagihan, kode yang digunakan untuk pembayaran tidak dapat berfungsi dan ia khawatir akan muncul tagihan lainnya.
“Tanggal 21 Februari kemarin pihak aplikasi menyebar data saya ke kontak saya bahwa saya tidak membayar tagihan dan saya tidak ada memberikan nomor kontak kenalan saya, padahal jatuh tempo adalah 7 hari setelah peminjaman,” ungkapnya.
L merasa dirinya ditipu karena di awal aplikasi tidak memberikan opsi pinjaman di awal serta merasa dicemarkan nama baiknya karena data pribadinya berupa KTP dan pinjamannya disebar oleh pihak aplikasi ke nomor kontaknya.
“Saat melaporkan ke polisi katanya aplikasi itu memang ilegal jadi akan sulit untuk dilakukan penanganan. Sementara ini belum ada kerugian maka hanya diberikan penjelasan oleh pihak kepolisian. Jika ada kerugian seperti sosmed saya dihack akan melaporkan kembali,” tandasnya. (jef/pri)