PALANGKA RAYA – Kasus gugatan perdata jual beli saham
terhadap Ujang Iskandar oleh Ferry Lampang berakhir sudah. Sebab, gugatan yang
dilayangkan Ferry ditolak pengadilan.
Selain itu, Ujang Iskandar bersedia berdamai, setelah Ferry
melayangkan permohonan damai dan permintaan maaf. “Terkait dengan adanya
gugatan yang saya layangkan terhadap Pak Ujang Iskandar di Pengadilan Negeri
(PN) Palangka Raya, bahwa gugatan tersebut terjadi kesalahpahaman antara saya
dengan Pak Ujang,” kata Ferry Lampang.
Ferry melalui surat pernyataaan menegaskan, tidak ada
persoalan antara dia dan Ujang Iskandar terkait jual beli sajam. “Bersama
ini saya tegaskan, tidak ada permasalahan dalam jual beli saham PT Sekti Rahayu
Indah. Dan kesalahanpahaman ini juga terverifikasi oleh kami di luar
persidangan,” ucapnya.
Ferry mencabut seluruh gugatannya terhadap Ujang Iskandar
terkait persoalan jual beli saham tersebut. Dan dia juga meminta maaf secara
langsung yang dimediasi oleh Penasihat Hukum Hendry S Dalim.
“Saya membuat pernyataan ini agar masyarakat luas
mengetahui persoalan jual beli saham tersebut.
Dan saya juga telah mencabut seluruh gugatan kepada Pak Ujang Iskandar
selaku pembeli saham,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Ujang Iskandar, Hendri S
Dalim mengatakan, kliennya telah memaafkan penggugat atas kesalahpahaman jual
beli saham tersebut. “Pak Ujang berjiwa besar dengan memaafkan, sehingga
persoalan ini sudah clear. Dan Pak Ujang juga telah mencabut laporan pencemaran
nama baik terhadap Ferry,” pungkasnya. (arj)