28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gara-gara Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-HA perempuan berumur (46) yang merupakan warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini nekat menyusul suami yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ya, HA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki sabu di kediamannya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pada tanggal 15 Oktober 2021 petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap HA di sebuah rumah Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket, lima toples tempat simpan sabu, tiga sendok sabu, satu timbangan, dua ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta," ucapnya saat rilis narkoba di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga :  Pemko Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, HA sudah hampir enam bulan belakangan ini melakukan bisnis narkoba. Diketahui barang tersebut diperoleh pelaku dari Banjarmasin.

"Dan menurut pengakuan pelaku sudah enam bulan menjalankan bisnis tersebut. Dia lakukan setelah suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemungkinan pelaku melanjutkan bisnis suaminya tersebut," tambahnya.

Atas tindakan pelaku ini, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp 10.000.000.000.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-HA perempuan berumur (46) yang merupakan warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini nekat menyusul suami yang sudah lebih dahulu ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ya, HA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki sabu di kediamannya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pada tanggal 15 Oktober 2021 petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap HA di sebuah rumah Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket, lima toples tempat simpan sabu, tiga sendok sabu, satu timbangan, dua ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp 2 juta," ucapnya saat rilis narkoba di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga :  Pemko Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, HA sudah hampir enam bulan belakangan ini melakukan bisnis narkoba. Diketahui barang tersebut diperoleh pelaku dari Banjarmasin.

"Dan menurut pengakuan pelaku sudah enam bulan menjalankan bisnis tersebut. Dia lakukan setelah suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian dan kemungkinan pelaku melanjutkan bisnis suaminya tersebut," tambahnya.

Atas tindakan pelaku ini, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp 10.000.000.000.

Terpopuler

Artikel Terbaru