PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengungkap jaringan narkoba yang ada di
wilayah hukumnya.
Ya, kali ini jajaran Ditresnarkoba berhasil
mengamankan dua orang pengedar sabu berinisial YU (24) dan SA (54), Rabu
(21/10) kemarin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Diresnarkoba
Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut
bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para
terduga pelaku.
“Pelaku berinisial YU ditangkap usai terbukti memiliki sabu
seberat sekitar 101,05 gram sabu. Di mana TKP
berada di pinggir Jalan Rungan RT. 006 RW. 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan
Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Bonny menerangkan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya
kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial Sa (54) di Jalan
Palangka Raya – Bukit Rawi Km 03
Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Pada pelaku Sa ini, kami telah mengamankan barang bukti
berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kedua pelaku tersebut, lanjut Bonny, pihaknya
langsung mengamankan SA dan YU ke Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Terhadap kedua terlapor kami akan jerat pasal 114 ayat (2)
jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” tutupnya.