26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Miliki 0,75 Gram Sabu, Diringkus di Jalan Garuda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan Seorang pria berinisial H (30) atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Garuda XIV depan Barak Madagaskar, Kota Palangka Raya, Senin (20/9) malam.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (21/9).

Tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  20 Orang Terjaring Razia KTP, Langsung Didenda Sebesar Ini

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan Seorang pria berinisial H (30) atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Garuda XIV depan Barak Madagaskar, Kota Palangka Raya, Senin (20/9) malam.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (21/9).

Tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  20 Orang Terjaring Razia KTP, Langsung Didenda Sebesar Ini

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru