26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembangunan Sekat Kanal Juga Diduga Sarat korupsi

PALANGKA RAYA
Status tersangka belum diputuskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya
pasca dibukanya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut oleh Badan
Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017,
2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet
Tadung Allo mengatakan, dugaan korupsi di tengah-tengah masyarakat merasakan
musibah terus didalami. Hal yang diselidiki adalah tidak berjalannya mitigasi
kebakaran gambut melalui pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut
(PIPG).

“Ini seharusnya tidak perlu terjadi atau bahkan
tidak separah ini. Kejari masuk dari sisi penyebab kebakaran yang diduga ada
muatan korupsi,”katanya kepada Kalteng Pos melalui pesan Whatsapp, kemarin
(21/9).

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta
kabut asap terjadi selama ini telah memusnahkan ekologi, membuang- buang uang
negara, ribuan warga Kalteng terkena ISPA, mengganggu ekonomi, sekolah terganggu
dan biaya pemadaman menghabiskan uang triliunan rupiah.

“Dalam kasus ini, Kejaksaan ikut ambil bagian
dan tidak ingin menjadi penonton sekaligus korban,”katanya

“BRG membangun juga sekat kanal. Ini (Sekat
kana
l. Red) diduga sarat korupsi,”tegasnya
seraya menyampaikan sampai saat ini timnya masih terus melakukan pendalaman melalui
pemeriksaan saksi, dan mempelajari alat bukti.

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Kematian Puluhan Anjing di Bukit Batu

Untuk diketahui, dalam dalam rapat koordinasi
restorasi gambut, di Palangka Raya, Selasa (30/7), Kepala BRG Nazir Foead
menyampaikan akan tetap menjalankan amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restorasi Ekosistem Gambut dan Pencegahan
Karhutla. Ratusan program unggulan yang diprioritaskan presiden untuk Bumi
Tambun Bungai bebas karhutla.

Deputi II BRG RI Bidang Konstruksi, Alue Dohong
membeberkan, tahun ini pemerintah akan membangun 1.555 sumur bor yang tersebar
di sejumlah kabupaten. Pembangunan ribuan sumur bor tersebut dinilai maksimal
dalam upaya mencegah karhutla.

Alue menambahkan, beberapa desa sudah
menganggarkan dana untuk pengoperasian dan perawatan sumur bor, sehingga bisa
difungsikan dengan baik. Akan tetapi, sebagian desa belum berani menggunakan
anggaran desa untuk itu dengan alasan belum memiliki payung hukum yang jelas. 

“Selain ribuan sumur bor, BRG juga akan
membangun 341 sekat kanal, melakukan revegetasi sekitar 200 hektare dan
revitalisasi ekonomi sebanyak 62 paket. Tersebar di Kotim, Kobar, Pulang Pisau,
dan Katingan,”katanya dalam forum itu.

Baca Juga :  Satlantas Siapkan Rest Area, Bagi Jemaah Haul Ke-15 Guru Sekumpul

Untuk diketahui, Tim Kejari
Palangka Raya melakukan penggeledahan di tiga kantor yang berkaitan dengan
proyek sumor bor di Kalteng. Beberapa dokumen terkait pembangunan sumur bor di
Kalteng diamankan.

Selain di Kantor DLH
Kalteng, tim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang
bukti terkait dugaan tipikor pembasahan lahan gambut, dari gudang kantor
Kelurahan Bukit Tunggal dan kantor BRG di Palangka Raya atau Tim Restorasi
Gambut Daerah (TRGD). Tim sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dugaan tipikor sumur
bor ini terindikasi terjadi pada tahun 2018, dengan besaran dana yakni Rp84
miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sumur bor di 3.255 titik.
Dari jumlah tersebut, pembangungan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebanyak
225 titik. Dana tersebut diketahui berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Dana untuk tahun ini sebesar Rp41 miliar.(nue/ram)

PALANGKA RAYA
Status tersangka belum diputuskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya
pasca dibukanya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut oleh Badan
Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017,
2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet
Tadung Allo mengatakan, dugaan korupsi di tengah-tengah masyarakat merasakan
musibah terus didalami. Hal yang diselidiki adalah tidak berjalannya mitigasi
kebakaran gambut melalui pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut
(PIPG).

“Ini seharusnya tidak perlu terjadi atau bahkan
tidak separah ini. Kejari masuk dari sisi penyebab kebakaran yang diduga ada
muatan korupsi,”katanya kepada Kalteng Pos melalui pesan Whatsapp, kemarin
(21/9).

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta
kabut asap terjadi selama ini telah memusnahkan ekologi, membuang- buang uang
negara, ribuan warga Kalteng terkena ISPA, mengganggu ekonomi, sekolah terganggu
dan biaya pemadaman menghabiskan uang triliunan rupiah.

“Dalam kasus ini, Kejaksaan ikut ambil bagian
dan tidak ingin menjadi penonton sekaligus korban,”katanya

“BRG membangun juga sekat kanal. Ini (Sekat
kana
l. Red) diduga sarat korupsi,”tegasnya
seraya menyampaikan sampai saat ini timnya masih terus melakukan pendalaman melalui
pemeriksaan saksi, dan mempelajari alat bukti.

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Kematian Puluhan Anjing di Bukit Batu

Untuk diketahui, dalam dalam rapat koordinasi
restorasi gambut, di Palangka Raya, Selasa (30/7), Kepala BRG Nazir Foead
menyampaikan akan tetap menjalankan amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restorasi Ekosistem Gambut dan Pencegahan
Karhutla. Ratusan program unggulan yang diprioritaskan presiden untuk Bumi
Tambun Bungai bebas karhutla.

Deputi II BRG RI Bidang Konstruksi, Alue Dohong
membeberkan, tahun ini pemerintah akan membangun 1.555 sumur bor yang tersebar
di sejumlah kabupaten. Pembangunan ribuan sumur bor tersebut dinilai maksimal
dalam upaya mencegah karhutla.

Alue menambahkan, beberapa desa sudah
menganggarkan dana untuk pengoperasian dan perawatan sumur bor, sehingga bisa
difungsikan dengan baik. Akan tetapi, sebagian desa belum berani menggunakan
anggaran desa untuk itu dengan alasan belum memiliki payung hukum yang jelas. 

“Selain ribuan sumur bor, BRG juga akan
membangun 341 sekat kanal, melakukan revegetasi sekitar 200 hektare dan
revitalisasi ekonomi sebanyak 62 paket. Tersebar di Kotim, Kobar, Pulang Pisau,
dan Katingan,”katanya dalam forum itu.

Baca Juga :  Satlantas Siapkan Rest Area, Bagi Jemaah Haul Ke-15 Guru Sekumpul

Untuk diketahui, Tim Kejari
Palangka Raya melakukan penggeledahan di tiga kantor yang berkaitan dengan
proyek sumor bor di Kalteng. Beberapa dokumen terkait pembangunan sumur bor di
Kalteng diamankan.

Selain di Kantor DLH
Kalteng, tim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang
bukti terkait dugaan tipikor pembasahan lahan gambut, dari gudang kantor
Kelurahan Bukit Tunggal dan kantor BRG di Palangka Raya atau Tim Restorasi
Gambut Daerah (TRGD). Tim sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dugaan tipikor sumur
bor ini terindikasi terjadi pada tahun 2018, dengan besaran dana yakni Rp84
miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sumur bor di 3.255 titik.
Dari jumlah tersebut, pembangungan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebanyak
225 titik. Dana tersebut diketahui berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Dana untuk tahun ini sebesar Rp41 miliar.(nue/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru