29.8 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana di Lamandau Dimusnahkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lamandau, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setia Permana itu didampingi Plt Kasi Pidsus, Nadzifah Auliya dan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan ini, menandai berakhirnya proses hukum sejumlah kasus yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, meliputi barang bukti dari kasus narkotika, tindak pidana umum, dan pencabulan.

“Kasus narkotika mendominasi dengan total 10 perkara.  Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 391,5 gram sabu dihancurkan menggunakan blender.  Selain itu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan plastik klip bening turut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Dezi Setia Permana.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

Sementara, barbuk enam perkara tindak pidana umum, meliputi pencurian, perjudian, dan kekerasan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.  Jenis barang bukti yang dimusnahkan disesuaikan dengan jenis perkaranya.

“Terakhir, tiga perkara tindak pidana pencabulan juga turut dimusnahkan barang buktinya.  Barang bukti ini berupa pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Dezi lagi.

Dalam keterangan resminya ia juga menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum hingga pemusnahan barang bukti ini.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Kehadiran unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau juga menjadi bukti komitmen bersama dalam penegakan hukum di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tangan Pengedar Sabu di Palangka Raya

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” jelasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah Lamandau. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan barbuk tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lamandau, Selasa (22/7/2025).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setia Permana itu didampingi Plt Kasi Pidsus, Nadzifah Auliya dan disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan ini, menandai berakhirnya proses hukum sejumlah kasus yang telah diputus pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, meliputi barang bukti dari kasus narkotika, tindak pidana umum, dan pencabulan.

“Kasus narkotika mendominasi dengan total 10 perkara.  Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 391,5 gram sabu dihancurkan menggunakan blender.  Selain itu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan plastik klip bening turut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Dezi Setia Permana.

Baca Juga :  600 Personel Dikerahkan Untuk Pengamanan Pergantian Tahun di Bundaram

Sementara, barbuk enam perkara tindak pidana umum, meliputi pencurian, perjudian, dan kekerasan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.  Jenis barang bukti yang dimusnahkan disesuaikan dengan jenis perkaranya.

“Terakhir, tiga perkara tindak pidana pencabulan juga turut dimusnahkan barang buktinya.  Barang bukti ini berupa pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Dezi lagi.

Dalam keterangan resminya ia juga menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum hingga pemusnahan barang bukti ini.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Kehadiran unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau juga menjadi bukti komitmen bersama dalam penegakan hukum di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tangan Pengedar Sabu di Palangka Raya

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” jelasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah Lamandau. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/