25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Ini Terpaksa Dibekuk Polisi

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik
ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya lantaran
tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan
tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/7) sekitar
pukul 02.00 WIB.




Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, menerangkan, WA berhasil
diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh
anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“WA dan
barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,5 gram kini diamankan di Mapolresta
Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”
ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

Akibat perbuatannya
menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 1 Jo Pasal
112 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berinisial WA alias Eman (42) tak berkutik
ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya lantaran
tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan
tersebut terjadi saat WA berada di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (21/7) sekitar
pukul 02.00 WIB.




Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, menerangkan, WA berhasil
diringkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh
anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“WA dan
barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,5 gram kini diamankan di Mapolresta
Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”
ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

Akibat perbuatannya
menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 1 Jo Pasal
112 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru