25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Menunjukan Lokasi yang Sama, Bagian Belakang Ada Selisih Batas Tanah

PALANGKA
RAYA

Sengkata lahan antara Asisten II Setda Pemprov Kalteng Nurul Edy versus (vs)
Tanto Gunawan, memasuki tahap sidang lapangan. Selaku tergugat Nurul Edy dan
penggugat Tanto Gunawan sama-sama menunjuk lokasi lahan dan tata batas yang
disengketakan.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Hakim
Ketua Alfon. Kemudian dihadiri tergugat Nurul Edy dan penggugat Tanto Gunawan.
Kemudian turut tergugat BPN dan hadir juga Lurah Palangka, Banins, dan
Bhabinkamtibnas serta pihak terkait lainnya.

Tergugat dan penggugat sama-sama menunjukan
lokasi yang sama. Hanya bagian belakang ada selisih sedikit batas tanah. Saat
ini tanah tersebut dikuasai oleh Nurul Edy yang sudah dibangun tempat
usaha. 

Baca Juga :  Wow! 1 Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusny

Nurul Edy yakin dengan sertifikat tanah yang
dimiliknya, karena saat membeli tanah tersebut sudah sertifikat. Dengan
sertifikat Nurul Edy membangun usaha di tanah tersebut.

Sementara Tanto Gunawan menyatakan lahan yang
dikuasai Nurul Edy adalah lahan miliknya. Tanto Gunawan menyebut lahan tersebut
didapatnya dari hibah. 

Setelah mendengar keterangan tergugat dan
penggugat serta meninjau lokasi tanah, Hakim Ketua Alfon menutup sidang. Dan
sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan mendengarkan kesimpulan hasil
sidang lapangan.

“Baiklah kita telah mendengar dan
melihat lokasi secara langsung. Sidang kita tunda 2 pekan ke depan untuk
penyampaian kesimpulan,” ucap Alfon. 

 

PALANGKA
RAYA

Sengkata lahan antara Asisten II Setda Pemprov Kalteng Nurul Edy versus (vs)
Tanto Gunawan, memasuki tahap sidang lapangan. Selaku tergugat Nurul Edy dan
penggugat Tanto Gunawan sama-sama menunjuk lokasi lahan dan tata batas yang
disengketakan.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Hakim
Ketua Alfon. Kemudian dihadiri tergugat Nurul Edy dan penggugat Tanto Gunawan.
Kemudian turut tergugat BPN dan hadir juga Lurah Palangka, Banins, dan
Bhabinkamtibnas serta pihak terkait lainnya.

Tergugat dan penggugat sama-sama menunjukan
lokasi yang sama. Hanya bagian belakang ada selisih sedikit batas tanah. Saat
ini tanah tersebut dikuasai oleh Nurul Edy yang sudah dibangun tempat
usaha. 

Baca Juga :  Wow! 1 Kilogram Sabu Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara, Begini Modusny

Nurul Edy yakin dengan sertifikat tanah yang
dimiliknya, karena saat membeli tanah tersebut sudah sertifikat. Dengan
sertifikat Nurul Edy membangun usaha di tanah tersebut.

Sementara Tanto Gunawan menyatakan lahan yang
dikuasai Nurul Edy adalah lahan miliknya. Tanto Gunawan menyebut lahan tersebut
didapatnya dari hibah. 

Setelah mendengar keterangan tergugat dan
penggugat serta meninjau lokasi tanah, Hakim Ketua Alfon menutup sidang. Dan
sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan mendengarkan kesimpulan hasil
sidang lapangan.

“Baiklah kita telah mendengar dan
melihat lokasi secara langsung. Sidang kita tunda 2 pekan ke depan untuk
penyampaian kesimpulan,” ucap Alfon. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru