KASONGAN – Usai sudah tindakan kriminal penggelapan motor yang
dilakukan Anto alias Gemboh. Saat asyik di tempat hiburan malam (THM), pria 31
tahun ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Katingan di Jalan Tjilik Riwut Km
19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa lalu (18/6). Warga Desa
Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim ini tak berkutik saat diamankan
petugas.
Sebelumnya, Gemboh berhasil
mengelabui Teguh Wahyu Santoso. Sepeda motor Wahyu, dipinjamnya dengan alasan
akan menjemput istrinya untuk melihat TV bekas milik Wahyu yang ingin
dibelinya. Namun setelah dipinjamkan, sepeda motor Yamaha Xeon 125 CC warna
biru DA 6969 WS dan pelaku, tidak kembali.
Merasa jadi korban penggelapan,
Wahyu pun melaporkan kasus itu ke Polres Katingan, Senin (1/4). Setelah
dilakukan penyelidikan, aparat pun mengetahui terlapor sedang berada di salah
satu THM di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatrekrim Iptu Lajun SR Sianturi mengatakan, sesuai pengakuan
pelaku, pelaku telah melakukan penggelapan sebanyak 28 kali. “TKP-nya berada di
wilayah Kalteng,†ujar kasatreskrim kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/6).
Kini untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kata Kasat Reskrim, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti di
Polres Katingan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,†pungkasnya. (eri/ctk/nto)