PANGKALAN BUN – Diduga akibat adanya kesalah pahaman dua kelompok
nelayan yang ada di Kecamatan Kumai Pangkalan Bun nyaris bentrok. Dua kelompok
nelayan Desa Teluk Nogam dan Desa Sungai Bakau, beruntung polisi dengan cepat
dan sigap berhasil menengahi dan mendamaikan keduanya.
Perseteruan itu diduga disebabkan
masalah batas larangan penangkapan ikan. Mengingat kedua kelompok nelayan
sebelumnya sudah memiliki perjanjian berkaitan dengan wilayah penangkapan ikan
yang sudah ditentukan.
Kapolres kobar AKBP Arie
Zulkarnain, melalui kasat Polair Polres Kobar Iptu Herbet P. Simanjuntak, Rabu
(22/5/2019) mengatakan, saat ini masalah tersebut sudah ditangani dan terjadi
karena kesalahpahaman. Kejadian ini sendiri bermula ketika warga Desa Teluk Bogam
yg berjumlah 10 orang mendatangi kapal tanpa nama GT 5 milik nelayan Sungai
Bakau.
Pada saat didatangi ternyata
mereka sedang menarik pukat apolo trawl mini di wilayah perairan Desa Bogam
tepat nya di daerah Batu Babi kurang lebih 7 mil laut dr Pantai Bogam. Selain itu
juga ditemukan bermacam macam ikan dan ukuran kurang lebih 10 kg.
“Mereka marah karena ada
yang melanggar kesepakatan akibat mencari ikan wilayah dekat Desa Teluk Bogam.
Padahal sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan penangkapan di wilayah
tersebut,” katanya.
Untuk menghindari suasana semakin
tidak kondusif, warga lainnya berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke pihak
kepolisian yang kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan
mediasi.
Melalui mediasi itu, akhirnya tercapaiÂ
kesepakatan antara warga Desa Teluk Bogam dan Desa Sungai Bakau. Kedua pihak sepakat
untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi membawa atau mencari ikan
di wilayah Desa Teluk Bogam.
“Setelah adanya kesepakatan
akhirnya kedua kelompok nelayan kembali berdamai dan tidak akan terjadi hal-hal
lainnya. Kami akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan agar tidak terjadi
lagi masalah,” ungkapnya. (son/ol/nto)