31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Ungkap Kasus Pembunuhan di Pos Satpam, Kapolres Sampaikan Kronologi dan Motif

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial RLD alias R ini tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Seruyan. RLD pelaku tindak pidana pembunuhan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, korban berinisial H (39) itu merenggang nyawa usai mendapat serangan benda tajam dari pelaku.

Perkara tindak pidana pembunuhan terjadi di Depan Pos Security Pondok 1 Kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah pada 17 Desember lalu ini pun berhasil diungkap Satreskrim Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto yang memimpin press rilis mengungkapkan bahwa, korban yang meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dari pelaku yang mengalami luka robek bagian tekuk belakang leher sampai bibir sebelah kiri serius.

AKBP Priyo Purwanto mengungkapkan bahwa, sekitar pukul 18.00 Wib pelapor yang berada di pos security kantor besar SAYE mendapat informasi bahwa ada yang terkena tebasan bagian wajah dan berada di rumah saksi 3.

“Setelah itu pelapor datang ke rumah saksi untuk memastikan, setiba di rumah saksi pelapor bertemu dengan terlapor (tersangka, red) dan terlapor langsung meminta maaf bahwa telah membacok korban selaku abang ipar dari pelapor di pondok 1 divisi 1 Kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya,” ungkap Kapolres Seruyan, Kamis (21/12).

Mendengar hal tersebut pelapor berangkat ke pondok 1 divisi 1 kebun saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk memastikan bahwa benar yang menjadi korban adalah abang ipar pelapor.

Namun siapa sangka, setiba di pondok 1 pelapor melihat bahwa yang tersungkur di dekat pos security benar abang ipar pelapor, dan tidak jauh dari pos security pondok 1 ada saksi 2 setelah itu pelapor mendatangi dan menanyakan kepada saksi 2 apa yang terjadi.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Dua Bandar dan Sabu 1,5 Ons

Kemudian saksi mengatakan, pada saat itu korban berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Jupiter MX dengan teman korban. Serta di ikuti satu unit mobil pikap milik korban datang ke pondok 1 divisi 1 kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk masuk ke kebun saye, akan tetapi tidak diperbolehkan oleh terlapor alias pelaku.

Setelah mendengar hal tersebut supir pikap balik kanan, dan tidak lama setelah itu korban datang ke Pos membawa sebilah senjata tajam yang ada di ikat di pinggang. Melihat hal tersebut terlapor juga mengambil senjata tajam jenis miliknya yang ada di Pos, kemudian mereka bertengkar dikarenakan pikap milik Korban tidak diperbolehkan untuk masuk kebun SAYE.

“Saat pertengkaran terjadi di depan pos security, korban mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah terlapor dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan,” ungkapnya .

Melihat hal tersebut saksi 2 lari dari Pos dan menghubungi seksi 3, namun sekembalinya saksi 2 ke Pos menemukan bahwa korban sudah tergeletak tidak bernyawa di dekat Pos Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan bersimbah darah serta terlihat pada bagian tekuk belakang leher sampai bibir sebelah kiri terdapat luka yang sangat besar.

Setelah terlibat pertengkaran yang berujung maut, dan menewaskan korban. Pelaku alias tersangka berinisial RDL pun juga meminta kepada saksi untuk membawanya ke Kantor Besar SAYE dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

Selanjutnya. Pihak perusahaan memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota PAM Polres Seruyan BKO SAYE, kemudian sekitar pukul 21.00 wib tersangka dibawa oleh anggota PAM Polres Seruyan BKO SAYE menuju Polres Kotim dan dijemput oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Seruyan, lalu dibawa menuju Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  87 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Seruyan Didominasi Laka Tunggal

“Kalau motif sementara masih digali, kalau dilihat dari luka memang dari tersangka tidak menyampaikan bahwa ada dendam atau seperti apa. Namun kalau dilihat dari jumlah luka yang ada nanti kita dalami juga ada kemungkinan unsur dendam, tapi masih pendalaman lebih lanjut oleh pihak penyidik,” kata AKBP Priyo Purwanto.

Sementara itu saat ditanyakan terkait penjarahan di perusahaan, Kapolres Seruyan juga menegaskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan hal itu. Bahkan, untuk menggali data-data dirinya juga sempat mendatangi rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP di lapangan, tidak ada mengarah kaitannya dengan penjarahan sawit karena pada saat itu juga yang simpang siaur yang dikatakan sebelumnya dia mampu membawa buah ternyata tidak. Kemudian kondisi mobil yang ada disitu kondisinya rusak atau mogok, dan saksi yang menemani korban bahwa mereka mau lewat menuju kebun pribadi. Jadi untuk saat ini hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak penyidik tidak ada kaitannya dengan masalah penjarahan sawit,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, Bunyi Unsur pasal” Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 10 Tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, bunyi unsur pasal “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya” dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. (ais/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pria berinisial RLD alias R ini tidak bisa berbuat banyak setelah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Seruyan. RLD pelaku tindak pidana pembunuhan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, korban berinisial H (39) itu merenggang nyawa usai mendapat serangan benda tajam dari pelaku.

Perkara tindak pidana pembunuhan terjadi di Depan Pos Security Pondok 1 Kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah pada 17 Desember lalu ini pun berhasil diungkap Satreskrim Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto yang memimpin press rilis mengungkapkan bahwa, korban yang meninggal dunia akibat serangan senjata tajam dari pelaku yang mengalami luka robek bagian tekuk belakang leher sampai bibir sebelah kiri serius.

AKBP Priyo Purwanto mengungkapkan bahwa, sekitar pukul 18.00 Wib pelapor yang berada di pos security kantor besar SAYE mendapat informasi bahwa ada yang terkena tebasan bagian wajah dan berada di rumah saksi 3.

“Setelah itu pelapor datang ke rumah saksi untuk memastikan, setiba di rumah saksi pelapor bertemu dengan terlapor (tersangka, red) dan terlapor langsung meminta maaf bahwa telah membacok korban selaku abang ipar dari pelapor di pondok 1 divisi 1 Kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya,” ungkap Kapolres Seruyan, Kamis (21/12).

Mendengar hal tersebut pelapor berangkat ke pondok 1 divisi 1 kebun saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk memastikan bahwa benar yang menjadi korban adalah abang ipar pelapor.

Namun siapa sangka, setiba di pondok 1 pelapor melihat bahwa yang tersungkur di dekat pos security benar abang ipar pelapor, dan tidak jauh dari pos security pondok 1 ada saksi 2 setelah itu pelapor mendatangi dan menanyakan kepada saksi 2 apa yang terjadi.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Dua Bandar dan Sabu 1,5 Ons

Kemudian saksi mengatakan, pada saat itu korban berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Jupiter MX dengan teman korban. Serta di ikuti satu unit mobil pikap milik korban datang ke pondok 1 divisi 1 kebun Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk masuk ke kebun saye, akan tetapi tidak diperbolehkan oleh terlapor alias pelaku.

Setelah mendengar hal tersebut supir pikap balik kanan, dan tidak lama setelah itu korban datang ke Pos membawa sebilah senjata tajam yang ada di ikat di pinggang. Melihat hal tersebut terlapor juga mengambil senjata tajam jenis miliknya yang ada di Pos, kemudian mereka bertengkar dikarenakan pikap milik Korban tidak diperbolehkan untuk masuk kebun SAYE.

“Saat pertengkaran terjadi di depan pos security, korban mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah terlapor dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan,” ungkapnya .

Melihat hal tersebut saksi 2 lari dari Pos dan menghubungi seksi 3, namun sekembalinya saksi 2 ke Pos menemukan bahwa korban sudah tergeletak tidak bernyawa di dekat Pos Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan bersimbah darah serta terlihat pada bagian tekuk belakang leher sampai bibir sebelah kiri terdapat luka yang sangat besar.

Setelah terlibat pertengkaran yang berujung maut, dan menewaskan korban. Pelaku alias tersangka berinisial RDL pun juga meminta kepada saksi untuk membawanya ke Kantor Besar SAYE dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

Selanjutnya. Pihak perusahaan memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota PAM Polres Seruyan BKO SAYE, kemudian sekitar pukul 21.00 wib tersangka dibawa oleh anggota PAM Polres Seruyan BKO SAYE menuju Polres Kotim dan dijemput oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Seruyan, lalu dibawa menuju Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  87 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Seruyan Didominasi Laka Tunggal

“Kalau motif sementara masih digali, kalau dilihat dari luka memang dari tersangka tidak menyampaikan bahwa ada dendam atau seperti apa. Namun kalau dilihat dari jumlah luka yang ada nanti kita dalami juga ada kemungkinan unsur dendam, tapi masih pendalaman lebih lanjut oleh pihak penyidik,” kata AKBP Priyo Purwanto.

Sementara itu saat ditanyakan terkait penjarahan di perusahaan, Kapolres Seruyan juga menegaskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan hal itu. Bahkan, untuk menggali data-data dirinya juga sempat mendatangi rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP di lapangan, tidak ada mengarah kaitannya dengan penjarahan sawit karena pada saat itu juga yang simpang siaur yang dikatakan sebelumnya dia mampu membawa buah ternyata tidak. Kemudian kondisi mobil yang ada disitu kondisinya rusak atau mogok, dan saksi yang menemani korban bahwa mereka mau lewat menuju kebun pribadi. Jadi untuk saat ini hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak penyidik tidak ada kaitannya dengan masalah penjarahan sawit,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, Bunyi Unsur pasal” Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 10 Tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, bunyi unsur pasal “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya” dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. (ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru