MUARA TEWEH,
KALTENGPOS.CO-Kantor kemitraan PT Antang Ganda Utama (AGU) di bawah
naungan PT Dhanistha Surya Nusantara dirusak sejumlah orang, Sabtu (14/11) lalu.
Selain perusakan kantor, sejumlah oknum tersebut juga merusak beberapa
fasilitas lainnya seperti komputer, kendaraan roda empat milik PT AGU serta
sempat menahan manajer kemitraan di suatu ruangan kantor. Disinyalir sekelompok
orang tersebut marah karena 16 warga Desa Pandran Raya dituduh mencuri dan
ditahan oleh kepolisian.
Manajer SSL DSN Group,
Said Abdullah didampingi General Manager DSN Group Raju Wardana dan Norman
Putra menerangkan, pada Sabtu siang (14/11) polisi sedang berpatroli. Ketika
itu polisi mendapati ada 16 orang memanen sawit di lahan yang sudah disepakati
pada saat mediasi di Polres Barito Utara yang tidak boleh dilakukan pemanenan.
Atas peristiwa tersebut, aparat dari Polres Barito Utara mengamankan 16 orang
termasuk lima di antaranya masih anak di bawah umur. Namun lima anak tersebut
dipulangkan, sehingga tinggal 11 orang ditahan.
“Kami tidak ada
melaporkan warga yang melakukan aksi pencurian tersebut. Namun di lahan
tersebut sudah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pemanenan maupun
lainnya, sehingga anggota kepolisian yang sedang patroli di daerah tersebut
melihat adanya aksi pemanenan tandan kelapa sawit oleh oknum warga yang
langsung diambil tindakan dengan mengamankan sejumlah warga tersebut,†ungkap
Said, Kamis (19/11).
Said juga menyampaikan,
bahwa aksi pencurian di lahan PT AGU juga sudah sering dilakukan oleh
oknum-oknum sejak empat bulan lalu, sehingga perusahaan mengalami kerugian
sampai miliaran rupiah.
Sementara itu,
Sekretaris Kelompok Tani Kebun Lolo, Bahana Edwin mengungkapkan bahwa pada saat
kejadian pengrusakan fasilitas kantor kemitraan tersebut, pihaknya sedang ada
pertemuan di Desa Sikan, sehingga tidak mengetahui atas adanya pengrusakan
tersebut.
“Baru pada malam
sehabis kejadian, kami mendapatkan kabar mengenai adanya peristiwa pengrusakan
terhadap kantor kemitraan perusahaan tersebut,†terang Bahana.
Sementara itu, Kepala
Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin (16/11) lalu
membenarkan, bahwa polisi sedang menangani masalah di Pandran Raya.
“Berdasarkan penjelasan
dari pihak Polres, lahan tersebut secara sah milik PT AGU. Karena legalitas ada
HGU di situ. Perusahaan sudah melakukan edukasi dan memberikan informasi
tentang masalah ini,†jelas Hendra.
Ada pihak yang diduga
melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok M Estate Pandran, sehingga polisi
mengambil langkah tindakan hukum di sana yang dilakukan secara profesional. Di lokasi
ini tempat kejadian perkara (TKP) merupakan areal HGU dengan sertifikat nomor
15040109200003 Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 118.45/450/2003 tentang
perpanjangan pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit. Persetujuan Bupati
Barito Utara Nomor 544/bid/BU .410/2020 tentang perubahan luas lahan PT AGU.
Hendra menyampaikan,
warga yang diduga melanggar hukum dikenakan pelanggaran Pasal 362 juncto 363
KUHP tentang pencurian dan ada pula yang dikenakan UU Nomor 12 tahun 1951
tentang senjata tajam. â€Bagi yang masih di bawah umur, kita lakukan pembinaan,â€
jelas perwira penyandang tiga melati yang kini telah pindah ke Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua
Kelompok Tani Sepakat Desa Pandran Raya Dirukayan, Senin siang meminta kepada
Polres Barito Utara agar bisa melepas warga yang ditahan. “Masalah tersebut
sudah lebih dahulu dibicarakan dengan pimpinan tertinggi PT AGU di Jakarta.
Kita minta kembali ke status quo, lalu semua pihak duduk bersama untuk
menyelesaikan masalah di Pandran Raya. Ada warga yang dari kebun turut
ditahan,†ungkap Dirukayan.
Sedangkan Kuasa Hukum
Warga Pandran Raya, Jubendri Lusfernando sangat menyayangkan langkah yang
ditempuh PT AGU, karena selama ini pihak warga sangat bersabar.
“Masalah utama, warga dari kelompok tani di luar
Pandran Raya yang justru menikmati hasil kemitraan. Mereka meminta perusahaan
bersikap adil, karena lahan masuk Desa Pandran Raya,†terang Juben.