PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 33,6 kilogram sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyebutkan bahwa dua terdakwa tersebut, Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
โTuntutan hukuman mati ini telah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kejaksaan Tinggi Kalteng, hingga Kejaksaan Agung,โ ujar Undang saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (21/10).
Menurutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui usulan tuntutan mati tersebut, dan tuntutan tersebut telah dibacakan di persidangan.
Undang menambahkan, alasan tuntutan mati diajukan karena para terdakwa dianggap sebagai pengedar, dengan barang bukti yang sangat kuat.
โBarang bukti yang diamankan berupa 33,6 kilogram sabu-sabu. Secara logika, tidak mungkin barang seberat itu hanya untuk konsumsi pribadi. Sebagian besar barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalteng,โ jelasnya.
Ia berharap Pengadilan Negeri Nanga Bulik mendukung tuntutan hukuman mati tersebut, meskipun tetap menghormati independensi pengadilan.
โJangan pernah bermain-main dengan narkotika, apalagi menjadi pengedar. Kejaksaan akan menuntut hukuman berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,โ tegasnya. (hfz)