28.9 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Dipicu Asmara, Wanita Warung Remang-Remang Dibacok Kekasih Gelapnya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO
– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sebangau mengamankan seorang pria
pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Pasir Panjang, Gang Riski, Kelurahan
Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya, Rabu (18/8).

Pelaku, Mesriyadi (31)
ini, diamankan setelah membacok korban yang berinisial MI (28). Korban
merupakan kekasih gelapnya, dan diduga karena dipicu masalah cemburu.

Kapolsek Sebangau Iptu
Wayan Sukarya mengatakan, pelaku nekat membacok selingkuhannya itu dengan
menggunakan senjata tajam.

“Pelaku cemburu
dan membacok korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian dagu
dan lengan sebelah kiri,” kata Iptu Wayan Sukarya saat dikonfirmasi, Jumat
( 21/8) siang.

Dijelaskan Wayan, MI
yang merupakan wanita malam di warung remang-remang Jalan Lintas Mahir Mahar itu,
menjalin hubungan gelap dengan pelaku. Sebelumnya diketahui bahwa pelaku pernah
juga berurusan dengan kepolisian karena kasus perkelahian.

Baca Juga :  Kejari Kotawaringin Barat Hancurkan 29 Ponsel

Korban yang merasa
keberatan, akhirnya  melaporkan kejadian
tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sebangau.

“Pelaku saat ini
sudah diamankan, dan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan
ancaman hukuman selama kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO
– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sebangau mengamankan seorang pria
pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Pasir Panjang, Gang Riski, Kelurahan
Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya, Rabu (18/8).

Pelaku, Mesriyadi (31)
ini, diamankan setelah membacok korban yang berinisial MI (28). Korban
merupakan kekasih gelapnya, dan diduga karena dipicu masalah cemburu.

Kapolsek Sebangau Iptu
Wayan Sukarya mengatakan, pelaku nekat membacok selingkuhannya itu dengan
menggunakan senjata tajam.

“Pelaku cemburu
dan membacok korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian dagu
dan lengan sebelah kiri,” kata Iptu Wayan Sukarya saat dikonfirmasi, Jumat
( 21/8) siang.

Dijelaskan Wayan, MI
yang merupakan wanita malam di warung remang-remang Jalan Lintas Mahir Mahar itu,
menjalin hubungan gelap dengan pelaku. Sebelumnya diketahui bahwa pelaku pernah
juga berurusan dengan kepolisian karena kasus perkelahian.

Baca Juga :  Kejari Kotawaringin Barat Hancurkan 29 Ponsel

Korban yang merasa
keberatan, akhirnya  melaporkan kejadian
tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sebangau.

“Pelaku saat ini
sudah diamankan, dan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan
ancaman hukuman selama kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. 

Terpopuler

Artikel Terbaru